DPO Kasus Begal Sepeda Marinir Tertangkap

Polisi menangkap salah satu pelaku buron dalam kasus begal sepeda kolonel marinir.

Republika/Febryan A
Pria berinisial DJ (31 tahun) duduk di kursi rodanya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (26/1). DJ merupakan DPO kasus begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi 26 Oktober 2020 lalu.
Rep: Febryan A Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pria berinisial DJ (31 tahun), tersangka kasus begal terhadap seorang kolonel marinir TNI AL, yang buron selama tiga bulan terakhir. Saat penangkapan, aparat menembak kedua kaki DJ.

"DJ ini kita tangkap di tempat persembunyiannya di Cinere, Depok, pada Ahad (24/1)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (26/1).

Saat hendak ditangkap, lanjut Burhanuddin, DJ memberikan perlawanan. Aparat kemudian menembak kedua kaki DJ di bagian paha. "Pelaku melakukan perlawanan. Ya kami beri tindakan tegas terukur (tembak)," kata Burhanuddin.

DJ diketahui membegal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober 2020, sekitar pukul 06.45 WIB. Pangestu tersungkur dari sepedanya ketika menyelamatkan tasnya yang jadi incaran pelaku. Ia mengalami luka-luka. Sedangkan pelaku kabur. Kejadian ini viral di media sosial.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku begal itu ada empat orang. Petugas Satreskrim Polres Jakpus menangkap pelaku pria berinisial RHS dan RY pada 4 November 2020. RHS dan RY juga ditembak kakinya karena disebut melawan saat ditangkap.

Sedangkan pelaku ketiga berinisial RA menyerahkan diri pada 8 November 2020. Ia mengaku takut setelah mengetahui korban seorang kolonel marinir TNI AL. Ia juga takut setelah mengetahui dua rekannya ditembak di bagian kaki.

Satu pelaku lain, DJ. buron sejak kejadian itu. Burhanuddin mengatakan, selama masuk daftar pencarian orang (DPO), DJ selalu berpindah tempat. Ia juga sempat beraksi kembali membegal pesepeda di sejumlah lokasi di Jakarta.

Setelah berhasil tertangkap, DJ dihadirkan saat rilis kasusnya di Mapolres Jakpus. Ia menggunakan kursi roda dengan kedua kaki masih dililit perban.

DJ mengaku tidak mengetahui bahwa korbannya adalah seorang kolonel marinir.  Saat ditanya kenapa tidak menyerahkan diri, DJ menjawab singkat. "Saya takut," ucapnya.

DJ dijerat pasal yang sama dengan tiga rekannya, yakni 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Burhanuddin.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler