Biaya Angkut Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Capai Jutaan
Biaya angkut jenazah Covid-19 tidak diperkenankan berdasarkan aturan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan, telah menerima laporan tentang sejumlah pihak di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut yang meminta biaya untuk mengangkut jenazah Covid-19 kepada pihak keluarga. Namun, dipastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh petugas pemakaman dibawah Dinas Tata Ruang (Distaru).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku, akan segera membahas dengan Distaru terkait keberadaan petugas pengangkut jenazah Covid-19 yang berasal dari warga. Namun, ia memastikan adanya biaya angkut jenazah Covid-19 tidak diperkenankan berdasarkan aturan.
"Itu nanti kita bicarakan dengan Distaru, apakah fungsi, peran dan manfaat (jasa angkut jenazah) itu dibutuhkan tetapi saya bicara dari regulasi bahwa itu tidak dibenarkan (biaya angkut jenazah) karena kalau kita tidak bersikap seolah-olah pemerintah yang disalahkan. Seolah-olah melakukan pembiaran," ungkapnya Selasa (26/1).
Berdasarkan aturan yang ada, dia mengungkapkan, petugas pemakaman hanya mengurus penggalian dan pengurugan serta biaya yang harus dibayar oleh pihak keluarga jenazah. Dana tersebut yang merupakan bagian dari retribusi akan masuk ke kas daerah.
"Kalau sekarang ini, secara faktual mayat ini atau orang yang meninggal ini harus dilakukan layanan tambahan karena tidak digotong oleh pihak keluarga. Nah ini ada jasa. Jasa ini dalam kacamata regulasi belum bisa diakomodasi," katanya.
Ema menegaskan, pihaknya tidak dapat membenarkan tentang adanya biaya tambahan yang dipatok untuk jasa angkut jenazah Covid-19. Oleh karena itu, segera akan dilakukan rapat bersama membahas hal tersebut.
"Saya baru rapat besok jadi bukan hanya mengakomodasi persoalan yang sekarang muncul dengan angka yang bagi saya cukup kaget kan nilainya jutaan," ujarnya.
Satu sisi, dia mengaku, biaya tambahan dari jasa angkut jenazah Covid-19 dapat menambah penghasilan masyarakat. Namun, dalam aturan hal tersebut belum ada sehingga harus dibicarakan.
Ema mengatakan, solusi yang dapat dilakukan yaitu keluarga yang menggotong sendiri jenazah ke liang lahat atau pihaknya menyiapkan petugas. Ia pun berharap, agar masalah tersebut tidak berkepanjangan dan dapat diperoleh solusi.