Pelaku Jambret Sepeda Marinir Sudah Beraksi di 10 Lokasi

Pelaku mengaku baru tiga bulan menjadi jambret sepeda.

Republika/Febryan A
Pria berinisial DJ (31 tahun) duduk di kursi rodanya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (26/1). DJ merupakan DPO kasus begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi 26 Oktober 2020 lalu.
Rep: Febryan. A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial DJ, pelaku jambret terhadap anggota Marinir TNI AL yang sedang bersepeda pada Oktober lalu, mengaku sudah 11 kali melancarkan aksi serupa. Pria 31 tahun itu diketahui beraksi di 10 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya

"Saya baru tiga bulan ini (jadi jambret pesepeda), Pak. Sudah 11 kali (beraksi)," kata DJ ketika ditanyai Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (26/1).

Burhanuddin mengatakan, DJ melancarkan 11 aksinya itu di 10 lokasi. Kesepuluh lokasi itu adalah Fly over Senen, Jakpus; dekat lampu lalu lintas Kota Tua, Jakarta Barat (Jakbar); dan di depan Mal Gajah Mada, Jakbar.  Lalu di sekitar Taman Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakpus; wilayah Sektor 5 Bintaro, Tangerang Selatan; dan di kawasan Meruya, Jakbar. Ada juga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, di Jalan Panjang, Jakbar; Jalan Cideng, Jakpus; dan Jalan Merdeka Barat, Jakpus.

Setelah 11 kali beraksi, DJ akhirnya ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus di tempat persembunyiannya di Cinere, Depok, pada Ahad (24/1).  Saat hendak ditangkap, kata Burhanuddin, DJ memberikan perlawanan. Alhasil, aparat menembak kedua kaki DJ di bagian paha. "Pelaku melakukan perlawanan. Ya kami beri tindakan tegas terukur (tembak)," kata Burhanuddin.  

Baca Juga


Penangkapan DJ ini dilakukan setelah dia buron selama tiga bulan terakhir. DJ masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus begal terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober 2020, sekitar pukul 06.45 WIB.

Ketika itu, Pangestu tersungkur dari sepedanya saat menyelamatkan tasnya yang jadi incaran pelaku. Pangestu mengalami luka-luka. Sedangkan pelaku kabur. Kejadian ini viral di media sosial.  

Setelah diselidiki, ternyata pelaku begal itu ada empat orang. Petugas Satreskrim Polres Jakpus berhasil menangkap pelaku pria berinisial RHS (32) dan RY (39) pada 4 November 2020. RHS dan RY juga dihadiahi timah panas di kaki masing-masing lantaran melawan saat ditangkap.  

Sedangkan pelaku ketiga, pria berinisial RA (27), menyerahkan diri pada 8 November 2020. Sebab, ia ketakutan setelah mengetahui korban begalnya adalah seorang kolonel marinir TNI AL. Ia juga takut setalah mengetahui dua rekannya ditembak di bagian kaki.  

Atas perbuatannya, DJ dijerat pasal yang sama dengan tiga rekannya, yakni 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler