Kementan Berikan Kuota Urea Subsidi 172.604 Ton untuk NTB

Ini untuk menunjang kegiatan usaha tani tanaman pangan pada musim tanam 2021.

Antara/Syaiful Arif
Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kuota pupuk urea bersubsidi kepada petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 172.604 ton.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kuota pupuk urea bersubsidi kepada petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 172.604 ton. Ini untuk menunjang kegiatan usaha tani tanaman pangan pada musim tanam 2021.

"Kuota ratusan ribu ton urea bersubsidi tersebut akan dibagi kepada petani yang tersebar di 10 kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi, di Mataram, Selasa (26/1).

Ia menyebutkan Kota Mataram mendapatkan jatah sebanyak 586 ton urea bersubsidi, Kabupaten Lombok Barat 7.375 ton, Lombok Utara 6.394 ton, Lombok Timur 27.569 ton, Lombok Tengah 22.197 ton, Sumbawa Barat 8.880 ton. Kabupaten Sumbawa 38.036 ton, Kabupaten Dompu 20.936 ton, Kabupaten Bima 40.395 ton, dan Kota Bima 2.363 ton. Pembagian kuota untuk masing-masing kabupaten/kota dilakukan secara proporsional berdasarkan luas areal tanam.

Baca Juga


Selain urea, kata Husnul, Kementan juga memberikan kuota pupuk bersubsidi jenis SP36 sebanyak 12.429 ton, pupuk ZA 18.590 ton, pupuk NPK 51.732 ton, pupuk organik granul sebanyak 22.208 ton, dan pupuk organik cair 76.352 ton. "Jika dalam perjalanan musim tanam masih ada kekurangan pupuk bersubsidi terutama jenis urea, kami akan meminta penambahan kuota. Bisa dilakukan dengan cara realokasi jatah daerah lain yang belum terserap," ujarnya.


Husnul juga menyebutkan bahwa ada perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, yakni urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), SP36 Rp 2.400 per kg, ZA Rp 1.700 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK formula khusus Rp 3.300 per kg, pupuk organik granul Rp 800 per kg dan pupuk organik cair Rp 20 ribu per liter.

Perubahan HET pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020. Ia menambahkan HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud berlaku untuk pembelian oleh petani pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang di penyalur lini IV (kios resmi).

"Kami meminta seluruh penyuluh pertanian lapangan untuk menyosialisasikan kepada para petani di wilayah kerjanya terkait perubahan HET pupuk bersubsidi dan kuota untuk masing-masing wilayah," kata Husnul.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler