AS Berlakukan Wajib Masker Penumpang Transportasi Umum

Aturan masker tidak berlaku bagi anak di bawah usia dua tahun dan difabel.

AP/Alex Brandon/Pool AP
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) mewajibkan penumpang yang menggunakan pesawat, bus, dan kereta bawah tanah menggunakan masker. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (1/2) untuk memutus penyebaran Covid-19.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, ATLANTA – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) mewajibkan penumpang yang menggunakan pesawat, bus, dan kereta bawah tanah menggunakan masker. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (1/2) untuk memutus penyebaran Covid-19.


Dikutip dari AP News, Ahad (31/1), CDC AS mengeluarkan aturan tersebut pada Jumat (29/1) dan diumumkan langsung oleh Presiden Joe Biden. “Aturan ini akan melindungi orang Amerika dan memberikan keyakinan bahwa kami dapat sekali lagi melakukan perjalanan dengan aman bahkan selama pandemi ini,” kata Direktur Divisi Migrasi dan Karantina CDC AS Marty Cetron.

Aturan tersebut berlaku untuk penumpang di pesawat, kereta api, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan transportasi umum lainnya. Penumpang transportasi umum harus menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut mereka saat sebelum naik, di dalam transportasi, hingga tiba di tempat tujuan.

Hanya saja, aturan tersebut tidak berlaku bagi anak di bawah usia dua tahun dan penyandang difabel karena CDC AS mengatakan operator transportasi dapat meminta dokumentasi medis.

CDC AS juga menyatakan operator transportasi dimungkinkan dapat memberlakukan tes Covid-19 yang menyatakan negatif untuk penumpang. Cetron mengatakan, pada pekan ini CDC AS tengah mempertimbangkan untuk mewajibkan pengujian penumpang pada penerbangan di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler