Ray: Investigatif Dulu Sebelum Bupati Sabu Raijua Dilantik
Adanya kasus dwikewarganegaraan menjadi catatan buruk penyelenggaraan Pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terungkapnya status dwi kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, NTT terpilih Orient Patriot Riwu Kore sebagai WNI dan warga negara Amerika Serikat, menjadi catatan buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Untuk itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta diadakan investigasi menyeluruh sebelum yang bersangkutan dilantik.
Ray menekankan sesuai dengan ketentuan pemilu, yang boleh menjadi pimpinan atau kepala daerah itu hanyalah Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan untuk sarat memilihpun hanyalah mereka yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia.
Dengan begitu, siapapun tanpa kecuali, yang bukan warga negara Indonesia tidak dapat dipilih atau memilih dalam setiap jenis pemilihan umum di Indonesia. Temuan Bawaslu atas adanya kepala daerah yang diduga berstatus warga negara asing, tentu layak diapresiasi.
"Sekalipun terasa begitu terlambat tapi temuan ini penting untuk memastikan bahwa aturan pemilihan dilaksanakan dengan semestinya. Saya tidak melihat ada sesuatu yang perlu dipersalahkan dari lamanya kasus ini terungkap," kata Ray dalam keterangan pesan singkat ke wartawan, Selasa (2/2).
Khususnya Bawaslu dan KPU daerah Sabu, menurut dia, tidak dapat dipersalahkan atas kejadian ini. Karena memang tidak mudah melacaknya. Terlebih yang bersangkutan telah memiliki KTP resmi. Di dalam UU, hanya itu sarat administrasi yang membuktikan bahwa seseorang adalah WNI.
"Dan sarat administrasi ini ada. Dengan begitu, secara administratif tentu dapat disahkan. Oleh karena itulah investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sabu layak diapresiasi," terangnya.
Kemauan dan kegigihan mereka untuk melakukan investigasi itu, sesuatu yang penting. Bbukan saja untuk memastikan bahwa tidak ada aturan pilkada yang dilanggar, tapi juga untuk menyemangati anggota Bawaslu lain di seluruh Indonesia.
Karena itu ia meminta persoalan ini segera diselesaikan dengan cara investigasi menyeluruh, sebelum yang bersangkutan dilantik. Apabila ditemukan ada kesalahan maka Bawaslu dan KPU pusat segera harus memutuskan apakah ia akan dilanjutkan ke pelantikan atau tidak. "Cara kerja investigatif sudah semestinya menjadi karakter anggota Bawaslu di manapun berada," katanya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menemukan fakta, bahwa bupati terpilih di wilayah itu, Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat. Hal ini terkonfirmasi setelah Bawaslu Sabu Raijua mendapat laporan dari Kedutaan Besar AS bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara AS.
Dengan demikian, proses terpilihnya Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore pada Pilkada lalu pun bisa dinyatakan cacat hukum. Sebagaimana, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia.