Wagub DKI: Pilkada Serentak 2024 Sesuai Undang-Undang

UU Pilkada mengamanatkan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2024.

Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Gerindra sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, kebijakan pemerintah pusat menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak pada 2024 sesuai dengan undang-undang. Menurut Riza, kebijakan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2024.

Baca Juga


"Menurut undang-undang yang ada sekarang yang belum direvisi itu Pilkada Serentak di tahun 2024. Kami Pemprov DKI mengikuti peraturan undang-undang yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa (2/2) malam.

Kendati demikian, Riza menyebut, dirinya tidak menampik adanya upaya penolakan dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Ada beberapa partai di pusat yang dalam pembahasan di DPR RI ingin bahwa Pilkada dilakukan sesuai periodesasinya tiga gelombang, tahun 2020, 2022 dan 2023," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar Pilkada tetap digelar pada 2024. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko mengatakan alasan Presiden Jokowi ingin agar pelaksanaan pilkada tetap digelar pada 2024 adalah agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan sesuai yang direncanakan.

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1).

Moeldoko tak menanggapi lebih lanjut ihwal akan banyaknya pejabat sementara kepala daerah jika Pilkada 2024 tetap digelar. Hal ini turut menjadi sorotan publik di tengah sejumlah isu lainnya."Bisa ditanyakan ke Mendagri," ujar Moeldoko.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler