Ini Syarat Biro Perjalanan Wisata Jadi Penyelenggara Umroh
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang ingin menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Tak hanya itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) juga wajib melakukan tinjauan ke lapangan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalimantan Selatan, Rusbandi, saat melakukan peninjauan lapangan kepada BPW, PT Abu Wisata, yang berlokasi di Gatot Subroto Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
“Kami harus pastikan dulu syarat yang dipenuhi sudah sesuai dengan fakta yang ada dilapangan,” kata Rusbandi, dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (3/2).
Sebelumnya, PT Abu Walad disebut telah mengajukan izin baru PPIU. Tak hanya itu, perusahaan ini juga telah mengirimkan berbagai persyaratan yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Tinjauan ke lapangan dilakukan untuk membuktikan segala persyaratan tersebut benar dan sesuai fakta yang ada dilapangan. Hal-hal yang diperiksa, seperti lokasi kantor, perlengkapan kerja dan SDM.
Rusbandi menegaskan, tinjauan ini perlu untuk memastikan perusahaan yang mengajukan izin benar adanya dan bukan fiktif belaka.
Setelah tim melakukan peninjauan lapangan, akan dilakukan penilaian sesuai dengan daftar isian yag harus dipenuhi oleh BPW. Jika PT Abu Walad dinyatakan layak, maka langkah selanjutnya akan di usulkan ke Dirjen PHU untuk menjadi PPIU.
Ia juga meminta pihak manajemen PT Abu Walad mendaftarkan perusahaannya melalui aplikasi daring PTSP Kemenag RI, tidak lewat dari bulan April 2021.
“Kalau lewat dari bulan April, dikhawatirkan terkendala dilaporan keuangan. Laporan keuangan yang sudah ada periode tahun 2018 – 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Bina Umrah Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel, Hidayaturrahman, meminta pihak pengusul agar memahami beragam proses pemenuhan administrasi dilakukan untuk membantu travel pengusul tertib administrasi. Dengan demikian, ketika pengusulan dilanjutkan ke pusat tidak lagi mengalami kendala.
“Ini menyangkut nama baik pimpinan pengambil kebijakan pada kantor wilayah, karena rekomendasi akan dikeluarkan apabila memenuhi syarat administrasi dan hasil peninjauan lapangan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Dayat ini juga menyebutkan, hingga kini sudah keluar tiga izin bagi BPW untuk menjadi PPIU. Tersisa tiga perusahaan lagi yang masih dalam proses pemenuhan administrasi. Ia berharap segala proses ini bisa selesai sebelum Maret 2021.