KPK Perpanjang Masa Penahanan Juliari Batubara

Perpanjangan masa penahanan JPB dilakukan selama 30 hari berdasarkan penetapan PN.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) Covie-19, Juliari Peter Batubara (JPB). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.


"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/2).

Dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan JPB dilakukan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penambahan masa kurungan itu dimulai pada Rabu ini hingga 5 Maret mendatang.

Perpanjangan masa tahanan serupa juga dilakukan terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono (AW). Penambahan masa tahanan yang sama juga didapat Adi Wahyono berdasarkan penetapan PN Jakpus.

"JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ali Fikri lagi.

 

 

 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. Lembaga antirasuah itu mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

 

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler