Wali Kota Padang tak Ingin Salah Menyikapi SKB

Sejak SKB ini diumumkan Mendikbud Nadiem Makarim kemarin, muncul pro dan kontra. 

Dok Pemkot Padang
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah
Rep: Febrian Fachri Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan, pihaknya masih menantikan detail dari isi Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.


Mahyeldi tak ingin terburu-buru menentukan sikap sebelum memahami materi lengkap dari SKB tersebut. “Kita tunggu dulu secara detail. Harus jelas dulu apa saja isinya SKB ini,” kata Mahyeldi di Padang, Kamis (3/2).

Mahyeldi melihat, sejak SKB ini diumumkan Mendikbud Nadiem Makarim kemarin, ada muncul pro dan kontra. Pemko Padang sebagai pemerintah daerah yang nantinya akan ikut menjalankan tak ingin terjebak dalam perdebatan, terlebih mereka belum menerima surat resmi dari dinas terkait. 

Hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar lanjut Mahyeldi memang belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat kepada Pemda. “Jangan sampai sikap dan komentar kita nanti justru mendapatkan respons negatif. Sebaiknya, kita tunggu dulu,” ujar Mahyeldi.

Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri membentuk SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia menuturkan, pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

 

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apa pun, dengan diversivitas apa pun," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler