Pasien Covid-19 Sembuh Palangka Raya Capai 80,77 Persen

Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini 2.260 orang.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini 2.260 orang (Foto: ilustrasi)
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, jumlah pasien COVID-19 yang sudah sembuh di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 80,77 persen. Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 2.798 kasus usai terjadi 23 penambahan kasus positif.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini 2.260 orang atau mencapai 80,77 persen dari total kasus positif, setelah ada penambahan 17 kasus sembuh," kata Emi Palangka Raya, Rabu (10/2).

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 107 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1040 orang," tambahnya.

Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 431 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 15,40 persen dari total kasus positif. Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan.

Baca Juga


Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif. Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler