BI-Pemerintah Sepakati Lima Strategi Pengendalian Inflasi

Sinergi kebijakan pemerintah dan BI melalui implementasi berbagai inovasi program.

Republika/Prayogi
Logo Bank Indonesia (BI) (ilustrasi). Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) pada 11 Februari 2021. Langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 2-4 persen pada 2021 mencakup beberapa hal.

Baca Juga


Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjabarkan, pertama, menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0-5,0 persen.Upaya dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif (4K) di masa pandemi Covid-19.

"Termasuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN)," kata Erwin melalui keterangan pers, Jumat (12/2) 

Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah. Antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama antardaerah.

Kedua, memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021. Rakornas bertema Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan.

Ketiga, memperkuat sinergi antar-kementerian/lembaga dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program kerja TPIP 2021. Keempat, memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi, antara lain melalui program food estate.

"Serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam," kata dia.

Kelima, menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH). Untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sinergi kebijakan yang ditempuh pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program. Arahnya, untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi dapat menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). Pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 2-4 persen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler