Dino Patti Djalal tak Gentar Bongkar Sindikat Mafia Tanah
Bongkar praktik mafia tanah, Dino dilaporkan oleh orang bernama Fredy Kusnadi.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Zainur Mashir Ramadhan, Ali Mansur
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menegaskan dirinya tidak gentar atas upaya pelaporan terhadap dirinya setelah ia membongkar praktik dugaan mafia tanah. Ia pun menyatakan, memiliki tiga bukti yang sudah dia dapatkan dan video bukti kesaksian dari tersangka kasus pencurian sertifikat rumah ibunya.
"Ini memang agak aneh karena sindikat yang mengadukan korban ke polisi. Tapi saya senang, karena dengan demikian paling tidak satu orang sudah kelihatan mukanya, satu dari sindikat ini," katanya dikutip Republika dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (15/2).
Dalam videonya itu, Dino menyebut seseorang bernama Fredy Kusnadi yang ia sayangkan tidak ikut diamankan oleh pihak kepolisian. Ia menjelaskan memiliki tiga bukti yang dapat mengungkap keterlibatan Fredy dalam kasus pencurian sertifikat tanah milik ibunya.
Pertama, terdapat video pengakuan tersangka Sherly terkait peran Fredy atas penipuan rumah ibunya. Sherly sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka.
"Saya memberikan apresiasi kepada Sherly karena memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan kasus rumah ibu saya," kata dia.
Kedua, Dino memiliki bukti transfer yang diterima oleh Fredy sebesar Rp 320 juta. Uang itu merupakan hasil kejahatan mafia tanah yang dilakukan oleh para sindikat. Dino mengaku telah menyerahkan bukti transfer tersebut kepada kepolisian.
Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil dari penggadaian sertifikat rumah milik ibunya ke suatu koperasi. Diduga, sindikat itu meraup keuntungan sekitar Rp 4 sampai 5 miliar. Lalu, uang tersebut dibagi-bagi.
"Yang paling besar jumlahnya mendapat sekitar Rp 1,7 miliar mungkin itu untuk bosnya. Yang lain dapat antara Rp 1 miliar sampai Rp 500 juta. Jadi dibagi-bagi di komplotan ini," kata Dino.
Ketiga, Dino telah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait rumah ibunya. Ternyata, sertifikat rumah ibunya beralih menjadi nama Fredy.
"Hitam di atas putih, jadi jelas Fredy ada di berbagai kasus rumah. Sedikitnya tiga rumah, tapi bisa jadi lebih dari itu," kata dia.
Menurutnya, para anggota sindikat ini melakukan kesalahan besar. Sebab, mereka telah menipu ibunya yang berusia 84 tahun.
"Saya sebagai putranya akan melawan mereka dengan kemampuan yang saya miliki. Saya tidak takut kepada siapapun. Semua akan ungkap," kata dia.
Dino menegaskan, saat ini sudah waktunya dalang sindikat mafia tanah tertangkap. Ini merupakan masalah serius dan menyangkut rasa keadilan masyarakat.
"Saya akan membasmi kejahatan pemalsuan sertifikat rumah dan tanah," kata dia.
Sebelumnya Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi. Laporan tersebut dilakukan kuasa hukum dari Fredy, Tonin Tachta dengan nomor nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Iya benar terkait dengan pencemaran nama baik dan keonaran menggunakan media sosial Twitter. Laporan di SPKT Polda Metro Jaya," kata Tonin saat dikonfirmasi awak media, Ahad (14/2).
"Kita mau laporkan ITE satu lagi, kemarin itu ada yang melihat IG dia. Dia tampilkan rekaman si Sherly nangis-nangis memberikan statement menyebut nama Fredy," ujar Tonin di Polda Metro Jaya sehari kemudian.
Tonin pun membantah jika kliennya telah menggadaikan sertifikat rumah ibu Dino senilai Rp 5 miliar.
"Enggak ada itu, jadi dia dapat upah karena uangnya nyampur dari situ. Kalau dia nggak bantu sertifikatnya itu enggak keluar. Karena dia bantu saja maka sertifikatnya keluar," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Kendati demikian, Tonin tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang, sebesar Rp 279 juta karena membantu penebusan sertifikat di koperasi. Namun menurutnya, ada satu kasus rumah atas nama R tapi mengakunya milik ibunya yang ada di daerah Kemang. Kemudian untuk meminjam uang maka sertifikat tersebut harus ditebus dan ditolong oleh Fredy.
"Minta tolonglah sama si Fredy ya namanya minta tolong orang enggak diupah? Jadi dia hanya terima 279 tidak sampai 300 seperti yang dibilang," tegas Tonin.
Oleh karena itu, Tonin menegaskan, uang tersebut tak ada kaitannya dengan sertifikat rumah ibu Dino Patti Djalal. Disamping itu, kliennya hanya sebagai perantara seseorang yang hendak meminjam uang, dan Fredy mendapatkan komisi senilai Rp Rp 279 juta. Maka, menurutnya, tidak logis jika Fredy disebut sebagai dalang dari sebuah sindikat hanya mendapatkan bagian Rp 300 juta.
"Anehnya Fredy terima Rp300 juta tapi ada lagi yang terima Rp1,4 miliar. Masa Fredy dalang dapatnya dikit tapi ada yang dapat Rp1,4 miliar, seolah-olah mafia tanah lagi, padahal itu pinjam uang," ucap Tonin.
Pekan lalu, Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan, sudah menangkap para pelaku mafia sertifikat tanah yang memalsukan sertifikat rumah milik keluarga Dino Patti Djalal. Saat ini, para pelaku sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang.
"Kami sudah tangkap pelaku atas kasus tersebut. Antara lain dengan nama, Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto dan Ferry saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (10/2).
Kemudian, ia menjelaskan kasus yang dialami ibu dari Dino Patti Djalal terungkap pada Januari 2021. Saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi. Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.
Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yaitu Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan. Yurmisnawita sendiri memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yaitu Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat kesepakatan apa pun.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan kalau Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita. Lalu, ditemukan juga sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.
"Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN," kata Dwiasi.
Saat ini para pelaku sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit 2 Harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang. Lalu, pada 12 November 2020 tim juga telah menangkap Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah ibu Dino Patti Djalal.
"Kalau sekarang masih ada proses penelitian kelengkapan berkas oleh kejaksaan dan perkara ketiga ini adalah informasi dari penyelidikan kami kepada pak Dino untuk mengecek kembali surat tanahnya," kata dia.
Namun, Dino tetap meminta pihak kepolisian menangkap dalang dari sindikat mafia tanah. Permintaan itu, ia tegaskan mengingat aktor yang ditangkap oleh pihak kepolisian diklaimnya bukanlah dalang dari mafia tersebut.
"Orang-orang yang ditangkap dan diadili itu bukan dalang sindikat yang menipu ibu saya," ujarnya kepada Republika, (10/2).
Dino menuntut, agar pihak kepolisian bisa benar-benar mengungkap dan menangkap dalang dari mafia tersebut. Sehingga, negara kata dia, tidak kalah dari sindikat mafia tanah tersebut.
Sementara, pada Senin (15/2), Fredy Kusnadi tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus pemalsuan sertifikat rumah orangtua Dino Patti Djalal. Melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan kliennya berhalangan hadir karena sakit perut
"Pagi sudah ajukan surat, kami ini kan padat schedule-nya, habis itu Fredy sakit perut jadi sudah minta penundaan di unit 4 (Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya) yang dia dilaporkan 263, kita minta tunda Selasa depan," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Dalam kesempatan itu, Tonin meminta agar Dino Patti Djalal tidak memperkeruh suasana dengan memberikan pernyataan-pernyataan di media sosial. Seharusnya, kata Toni, Dino cukup menggunakan kuasa hukumnya untuk berbicara. Apalagi, Dino sendiri telah dilaporkan oleh kliennya terkait pencemaran nama baik di media sosial.
"Kan polisi punya kewenangan di kantor polisi bukan di IG dan Twitter, jangan bikin gaduh. Jadi gunakan kuasa hukumnya untuk bicara jangan dia nanti kegigit," tegas Tonin.