Polisi Tangkap Kakek 73 Tahun Tipu Korban Rp 20 Juta

Pria 73 tahun berinisial IG mengaku punya aset miliaran dolar AS kepada korban.

Republika/Febryan. A
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penipuan di Mapolres Jakpus, Selasa (16/2). Pelaku penipuan itu adalah seorang pria berinisial IG yang sudah berusia 73 tahun.
Rep: Febryan A Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelaku penipuan berinisial IG (73 tahun) di sebuah hotel di Jakarta Pusat (Jakpus), beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, IG mengaku punya aset miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Hong Kong.

"Tersangka mengaku memiliki berbagai surat berharga yang berada di luar negeri. Nilainya fantastis. Ada yang 2 miliar dolar AS dan ada yang 15 miliar dolar Hong Kong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (16/2).

Dengan mengaku memiliki aset sebanyak itu, kata Burhanuddin, IG berhasil memperdaya seorang korbannya yang berinisial J. Korban ini diketahui tertipu Rp 20 juta.

Burhanuddin menjelaskan, pelaku bertemu J pada Oktober 2020. Ketika itu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset senilai 15 miliar dollar Hong Kong di sebuah bank swasta.

Namun, pelaku mengaku tak bisa mencairkan asetnya itu. Ia pun membujuk korban untuk membantu. "Jika korban sanggup mencairkan uang tersebut dalam jangka waktu dua bulan, maka uang itu nanti akan dibagi dua," kata Burhanuddin.


Selanjutnya, korban mencoba menanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ternyata pihak bank menyatakan bahwa dokumen aset itu palsu. Kendati demikian, korban tetap saja percaya kepada pelaku IG.

IG pun kembali meyakinkan korban dengan berucap bahwa dirinya memiliki aset di sebuah bank senilai 1 miliar dolar AS. Korban pun kembali mencoba mengurus agar aset itu dicairkan.

"Selama menunggu proses itu, tersangka meminta uang Rp 20 juta kepada korbannya untuk akomodasi. Di sini kasus penipuannya terjadi," kata Burhanuddin.

Tak lama berselang, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. IG pun ditangkap.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dia terancam hukuman kurungan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler