Pembangunan Hunian Tetap di Palu Ditarget Selesai April 2021
Pembangunan hunian ini sebagai upaya pemulihan pascagempa 28 September 2018.
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan hunian tetap korban gempa, tsunami dan likuefaksi Palu, Sulawesi Tengah, berbasis relokasi mandiri selesai pada April 2021. "Sekarang sudah tahap konstruksi pemasangan komponen rumah dan ditargetkan selesai April mendatang, sehingga bisa mulai dihuni," kata Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sulteng Rezki Agung saat ditemui, di Palu, Selasa (16/2).
Dia menjelaskan pembangunan huntap relokasi mandiri yang ditangani PUPR, yakni tahap pertama sebanyak 160 hunian tersebar di empat kelurahan di Ibu Kota Sulteng. Pembangunan tahap awal dilaksanakan di Kota Palu.
Setelah semua rampung, program relokasi mandiri dilanjutkan di Kabupaten Sigi, Donggala, dan Palu sebagai upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan pascagempa 28 September 2018. "Pembangunan hunian yang dikerjakan PUPR terbagi dua, yakni skema relokasi berbasis kawasan dan relokasi berbasis masyarakat," ujar Agung.
Sejauh ini, dia mengatakan, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi penyediaan hunian terhadap korban gempa di Sulteng berjalan lancar, termasuk pada skema relokasi mandiri. Dalam skema ini, warga terdampak bencana calon penerima huntap tersebut juga dilibatkan mengawasi kegiatan pembangunan.
Karena itu, melalui program tersebut, pemerintah juga sekaligus memberdayakan masyarakat setempat dengan melibatkan menjadi tenaga kerja pada kegiatan konstruksi. "Khusus huntap dibangun Kementerian PUPR baik untuk program relokasi mandiri dan relokasi kawasan model bangunan sama, mengusung konsep rumah anti gempa," ucap Agung.
Rumah instan sederhana sehat (Risha), paparnya, menggunakan bahan beton bertulang/panel campuran pasir, semen dan kerikil sebagai struktur utama dengan ukuran rumah tipe 36. Huntap tersebut juga menggunakan konsep rumah inti tumbuh.
Artinya, warga penerima bantuan dapat mengembangkan struktur bangunan dengan tetap memperhatikan nilai estetik agar tidak terkesan kumuh. "Skema relokasi mandiri mengacu pada sejumlah kriteria diantaranya, lahan pribadi yang dibuktikan dengan dokumen keabsahan hukumnya, kemudian tidak masuk di zona merah rawan bencana, serta memiliki akses jalan, air bersih dan listrik," kata Agung.