Anies: Tahap Awal Vaksin Pedagang Pasar Bersifat Penawaran

Anies minta pedagang pasar mau divaksin agar cegah keterpaparan Covid-19.

Republika/Thoudy Badai
Pedagang pasar Tanah Abang mengantre sebelum vaksinasi covid-19 di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/1). Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menggelar vaksinasi tahap kedua untuk pedagang pasar Tanah Abang dengan target 1.500 orang pedagang pada hari ini. Republika/Thoudy Badai
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, tahap awal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pedagang pasar saat ini bersifat penawaran. Anies berharap, seluruh pedagang pasar dapat mengambil kesempatan itu untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kita pada fase ini, fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya. Karena pasar adalah salah satu tempat yang paling banyak interaksi orangnya," ujar Anies saat ditemui di BlokA Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2).

Meski demikian, saat ditanya terkait pedagang yang menolak vaksin Covid-19 Anies enggan menjawab hal itu. "Saat ini, di kita kan menawarkan ke pedagang. Nah ditawarkan kan bisa diambil atau tidak," kata Anies, menanggapi kemungkinan penolakan dari pedagang.

Ia tetap optimistis, para pedagang akan menerima vaksinasi. Sehingga perekonomian di pasar-pasar dapat kembali pulih lebih cepat seperti saat sebelum pandemi.

Terkait cara Pemprov DKI Jakarta jika ada warga yang menolak untuk vaksinasi Covid-19 sebelumnya sudah pernah dijawab oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan siapapun yang menolak vaksinasi akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

Baca Juga


Baca juga : Pengusaha Tawarkan Rp 14 M Bagi yang Bisa Jawab Pertanyaanya

"Ada ketentuan diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2).

Untuk para penolak pemberian vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan Stas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.








sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler