PBNU: Revisi UU ITE Harus Tetap Atur Ujaran Kebencian

UU ITE diminta untuk tetap mewadahi tentang ujaran kebencian.

Google
Revisi UU ITE. Ilustrasi
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengingatkan pemerintah agar revisi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus tetap mewadahi tentang ujaran kebencian yang bisa merusak kesatuan bangsa.


Ia mengatakan revisi UU ITE harus dikembalikan pada semangat awal dibentuk. Yakni, untuk melindungi konsumen pada saat bertransaksi secara elektronik. Meski demikian, Ia menilai bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai hate speech (ujaran kebencian) dan semacam-nya.

Sebab, Robikin menilai ujaran kebencian terutama yang berdampak serius perlu diwadahi dalam UU ITE. Seperti, tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler