Negara Utang Rp 79 Triliun ke PLN pada 2020
Kompensasi ke PLN naik dari tahun ke tahun karena tak ada penyesuaian tarif listrik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pada 2020 tercatat harus membayar kompensasi tarif listrik yang tidak berubah ke PLN. Biaya kompensasi listrik ini pada 2020 mencapai Rp 79 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan 2019 sebesar Rp 74,93 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, angka kompensasi ini naik dari tahun ke tahun. Tercatat sejak 2017 pemerintah perlu memberikan kompensasi ke PLN sebesar Rp 53,34 triliun. Pada 2018 kemudian naik lagi menjadi Rp 71,27 triliun.
"Memang trennya ini kompensasi yang harus kami berikan ke PLN naik terus dari tahun ke tahun. Ini karena pemerintah tidak menerapkan penyesuian tarif listrik sejak 2017," ujar Febrio dalam webinar internasional, Kamis (18/2).
Fabrio mengungkapkan, beban yang terus naik ini tidak baik bagi anggaran negara. Apalagi, Febrio juga mengatakan, masyarakat penerima subsidi banyak yang tidak selayaknya dapat.
"Kami mengakui, memang selama ini subsidi belum tepat sasaran. Padahal yang mestinya menerima subsidi itu kelompok masyarakat 450 VA dan 900 VA," ujar Febrio.
Namun, menurut Febrio, sampai saat ini pemerintah belum menemukan skema ideal untuk keluar dari masalah subsidi yang tidak tepat sasaran. Ia mengatakan, pemerintah masih melakukan perbaikan data masyarakat penerima subsidi.
"Kami sudah sepakat melakukan perubahan skema subsidi meski memang kami masih melakukan pembahasan dan mematangkan skema penyaluran subsidi ini," ujar Febrio.