Kredit Mobil dan Rumah Bisa tanpa DP
OJK akan menerbitkan aturan relaksasi kredit bagi kendaraan bermotor sebelum 1 Maret 2021.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Rencana pemerintah mendorong industri otomotif melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK bakal mengeluarkan aturan relaksasi kredit. Sementara, BI melonggarkan uang muka (DP) kredit kendaraan bermotor hingga nol persen. Pelonggaran serupa diberlakukan untuk kredit properti....