Transaksi Pasar Modal Ditetapkan Sesuai Syariah

Fatwa ini dapat menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah.

Antara/Muhammad Adimaja
Karyawan memegang kacamata miliknya saat mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (11/2). PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Rep: Retno Wulandhari Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berdasarkan fatwa yang terbit pada tanggal 17 Februari 2021 tersebut, seluruh rangkaian transaksi pasar modal yang dimulai dari proses transaksi di BEI hingga proses kliring di KPEI sampai dengan penyelesaian di KSEI telah menerapkan prinsip syariah. 


Adapun fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Fatwa ini telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020. 

Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek bersifat ekuitas di Bursa Efek. KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan sangat penting perannya dalam menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi Efek syariah di Bursa Efek. 

"Fatwa ini dapat menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah," kata Direktur Utama KPEI, Sunandar, melalui keterangan pers, Kamis (18/2). 

Menurut Sunandar, fatwa yang baru diterbitkan ini juga melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan DSN-MUI yang menjadi dasar berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal Indonesia. Fatwa tersebut antara lain Fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, Fatwa nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Selain itu ada pula Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang diberikan kepada BEI, serta Fatwa nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu, yang diberikan kepada KSEI. 

Sunandar berharap fatwa DSN-MUI ini dapat mendukung upaya pendalaman pasar untuk meningkatkan basis investor syariah. Hal ini seiring dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir dan potensi investor syariah di Indonesia yang masih sangat besar.

"Dengan penerbitan fatwa ini, semoga akan semakin menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah di Indonesia dan semakin mendorong investasi sesuai prinsip syariah dengan beragam produk dan layanannya di pasar modal Indonesia," tutup Sunandar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler