Sepanjang 2020, Pemerintah Beri Insentif Pajak Rp 56,11 T
Insentif pajak dilakukan untuk menjaga ketahanan di tengah pandemi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan pemberian insentif pajak sebesar Rp 56,11 triliun sepanjang 2020. Adapun pemberian insentif pajak dilakukan untuk menjaga ketahanan di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh lebih dari 131 ribu pemberi kerja. Insentif yang diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat ini mencapai Rp 3,49 triliun
“Insentif pajak diberikan dan dilihat jumlah penerima. Jika kita lihat PPh 21 ada 131.889 pemberi kerja itu Rp 3,49 triliun dalam bentuk pajak untuk karyawannya yang ditanggung pemerintah. Insentif pajak (Rp 56,11 triliun) juga kita berikan, jika lihat di sini jumlah penerimanya 464.316 wajib pajak," ujarnya saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (23/2).
Kemudian insentif PPh 22 diberikan kepada 14.941 wajib pajak dengan nilai Rp 14,56 triliun. Selanjutnya insentif PPh 225 kepada 66.682 penerima dengan nilai Rp 20,56 triliun dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada 2.529 wajib pajak senilai Rp 5,05 triliun
Selanjutnya, insentif PPh Pasal 25 juga diberikan kepada seluruh wajib pajak badan dengan nilai Rp 12,68 triliun. Terakhir, insentif PPh Final bagi UMKM diberikan kepada 248.275 dengan nilai Rp 770 miliar.
"Seperti yang kita bisa prediksi sektor yang terpukul sangat besar, yaitu perdagangan, pengolahan dan konstruksi. Kemudian paling banyak memanfaatkan insentif yakni sektor perdagangan 47 persen, lalu industri pengolahan 19 persen, dan konstruksi tujuh persen," ucapnya.
Namun, Kementerian Keuangan melaporkan setoran pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) mengalami kontraksi sebesar enam persen sepanjang Januari 2021. Hal ini dipengaruhi dua faktor utama yakni pertama masih seretnya serapan tenaga kerja pada awal tahun.
Padahal pada tahun lalu, banyak tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tekanan ekonomi yang terhimpit dampak pandemi virus corona.
“PPh 21 merupakan bagi karyawan. Kita sebut pemulihan ekonomi nasional yang belum semua normal, menyebabkan jumlah tenaga kerja turun atau pengangguran naik," ucapnya.
Faktor kedua masih diberlakukannya pemberian insentif pajak penghasilan bagi karyawan. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPh pasal 21 hingga 30 Juni 2021. Insentif tersebut diberikan bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Lebih rinci, insentif tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta atau tidak lebih dari sekitar Rp 16,6 juta per bulan.
"Jangan lupa para wajib pajak dunia usaha masih mendapat insentif fiskal yang kita perpanjang. Sebagian kontraksi karena memang kita berikan ruang bagi pengusaha para pelaku usaha mendapat insentif pajak karena mereka belum sepenuhnya pulih dari Covid-19," ucapnya.