Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat?

Berwudhu lebih dari tiga basuhan merupakan sesuatu yang terlarang.

Republika/Thoudy Badai
Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat? Jamaah berwudhu di Masjid Babah Alun di kolong Tol Layang Tanjung Priok, Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/9). Masjid bergaya arsitektur khas Tionghoa tersebut dibangun pada tahun 2017 oleh pengusaha asal Tionghoa Muhammad Jusuf Hamka dengan tujuan menjadi pusat dakwah Islam sekaligus objek wisata religi di kawasan Jakarta Utara. Jusuf Hamka berharap mampu membangun seribu masjid bernuansa Tionghoa di seluruh Indonesia untuk mensyiarkan agama Islam. Republika/Thoudy Badai
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin sebagian Muslim pernah melakukan wudhu dengan membasuh bagian-bagian tubuh yang wajib terkena air wudhu, lebih dari tiga kali. Bagaimana Islam memandang perkara ini? Apakah sholatnya tetap sah?

Baca Juga


Ustadz Isnan Anshory memberi penjelasan dalam bukunya berjudul Dilarang Tapi Sah terkait hal itu. Dia memaparkan, para ulama sepakat berwudhu dengan membasuh anggota bagian tubuh yang wajib terkena air wudhu lebih dari tiga basuhan merupakan sesuatu yang terlarang.

Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Seorang Badui datang kepada Rasulullah SAW untuk bertanya perihal wudhu. Lalu Rasulullah SAW memperlihatkan kepadanya cara berwudhu yang semuanya tiga kali. Kemudian Beliau bersabda, 'Beginilah cara berwudhu'. Barangsiapa menambah lebih dari ini, dia berbuat kejelekan dan berlebihan, serta berbuat zalim." (HR. Nasai)

Namun, para ulama sepakat jika itu tetap dilakukan, artinya basuhan tersebut dilakukan lebih tiga kali, maka wudhu tetaplah sah secara hukum wadhi'i dan tidak batal. Ini menunjukkan, larangan membasuh lebih dari tiga basuhan saat berwudhu tidak menyebabkan batalnya ibadah wudhu yang terkait dengan larangan tersebut.

 

 

"Hanya saja secara hukum taklifi, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali," jelas Ustadz Isnan.

Dia juga menyampaikan secara khusus para ulama asy-Syafi'iyyah berbeda pendapat pada tiga pendapat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi menjelaskan, dalam masalah ini ada tiga pendapat, yaitu haram, khilaf al-aula, dan makruh tanzih.

Pendapat yang memakruhkan merupakan pendapat yang benar karena sejalan dengan maksud hadits. Bahkan mayoritas ashab menegaskan hukum tersebut. Imam Bukhari telah mengisyaratkan hukum ini dalam shahihnya kepada ijma'.

Pada awal Bab Wudhu, Imam Bukhari memaparkan Nabi SAW menjelaskan tentang fardhu wudhu dengan satu basuhan. Lalu, beliau SAW membasuhnya lagi untuk yang kedua dan ketiga, dan tidak menambahkannya. Kemudian Imam al-Bukhari berkata, "Para ulama memakruhkan berlebihan dalam wudhu lebih dari basuhan Nabi SAW."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler