In Picture: Filipina Protes Aturan China yang Berhak Tembaki Kapal Asing

.

Seorang aktivis memegang tanda menentang undang-undang Penjaga Pantai China yang baru saja disahkan selama unjuk rasa di Manila, Filipina pada hari Rabu, 24 Februari 2021. Filipina telah memprotes undang-undang China baru-baru ini yang mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing dan menghancurkan lainnya. struktur negara di pulau-pulau yang diklaimnya, kata diplomat tertinggi Manila baru-baru ini.

Seorang aktivis memegang slogan menentang undang-undang Penjaga Pantai China yang baru-baru ini disahkan selama unjuk rasa di Manila, Filipina pada hari Rabu, 24 Februari 2021. Filipina telah memprotes undang-undang China baru-baru ini yang mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing dan menghancurkan negara lain. struktur di pulau-pulau yang diklaimnya, kata diplomat tinggi Manila baru-baru ini.

Massa pengunjuk rasa memegang slogan menentang undang-undang Penjaga Pantai China yang baru-baru ini disahkan selama unjuk rasa di Manila, Filipina pada hari Rabu (24/2).

Massa pengunjuk rasa memegang slogan menentang undang-undang Penjaga Pantai China yang baru-baru ini disahkan selama unjuk rasa di Manila, Filipina pada hari Rabu (24/2).

Massa pengunjuk rasa memegang slogan menentang undang-undang Penjaga Pantai China yang baru-baru ini disahkan selama unjuk rasa di Manila, Filipina pada hari Rabu (24/2).

Massa pengunjuk rasa memegang slogan menentang undang-undang Penjaga Pantai China yang baru-baru ini disahkan selama unjuk rasa di Manila, Filipina pada hari Rabu (24/2).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Sejumlah aktivis berunjuk rasa sambil memegang slogan menentang undang-undang Penjaga Pantai China yang baru-baru ini disahkan selama unjuk rasa di Manila, Filipina pada hari Rabu (24/2).


Filipina telah memprotes undang-undang China baru-baru ini yang mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing dan menghancurkan infrastruktur milik negara lain di pulau-pulau yang diklaim oleh China.

 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler