Tipu Pengusaha Ratusan Juta, Karyawan BUMN Ditangkap Polisi
Tersangka TR tipu pengusaha hingga ratusan juta rupiah dalam transaksi jual beli gula
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang karyawan BUMN warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diringkus anggota Polresta Banyumas. Tersangka yang berinisial TR (49) ini, ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Banyumas hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Tersangka yang juga seorang karyawati BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di Kabupaten Magetan," jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Kamis (25/2).
Dia menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari pengaduan RAS (39), warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Dia mengaku telah ditipu oleh seorang yang dia kenal sebagai karyawan BUMN di Jawa Timur. Penipuan dilakukan dengan menawarkan gula pasir produk PTPN X dengan harga murah. "Dalam komunikasi melalui telepon, tersangka menawarkan gula pasir seharga Rp 11.000," jelasnya.
Untuk itu, korban menyatakan akan membeli gula pasir tersebut sebanyak 50 ton, dengan harga Rp 550 juta. Pembayaran dilakukan secara transfer melalui rekening bank di BRI dan BCA.
Namun belum lama dana pembayaran tersebut ditransfer, tersangka kembali menghubungi korban dan membujuk akan menambah pembelian sebanyak 10 ton lagi. Alasannya, agar pengiriman bisa dilakukan lebih cepat. "Mendapat bujukan itu, korban kembali mentransfer uang Rp 110 juta untuk pembayaran yang 20 ton," katanya.
Namun hingga beberapa pekan pembayaran dilakukan, tersangka tidak juga mengirimkan gula pasir yang dijanjikan. Bahkan belakangan, korban tidak lagi bisa menghubungi tersangka karena tersangka kemungkinan telah berganti kartu nomor handphone. "Mengalami kejadian ini, korban akhirnya melapor ke polisi," katanya.
Dalam penangkapan di Magetan, Kompol Berry menyatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu buku rekening Bank BRI Bisnis atas nama Immadudin Ahmad, satu buku rekening BCA atas nama Immadudin Ahmad, satu kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM BRI, buku rekening Bank BRI atas nama pelaku, dan beberapa unit telepon pintar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui korban aksi penipuannya ternyata tidak hanya terhadap korban dari Banyumas. Tapi juga ada beberapa korban lain, seperti seperti dari Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun dan Surabaya.
"Dalam kasus ini, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 45a jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP," katanya.