Tim Inafis Gelar Olah TKP di Lokasi Penembakan Bripka CS
Bripka CS sudah ditetapkan tersangka insiden penembakan di Kafe RM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Inafis Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang terhadap peristiwa penembakan di Kafe RM Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng. Proses olah TKP dilakukan selama satu jam.
Pantauan di lokasi, Kamis (25/2), menyebutkan tim yang terdiri kurang lebih tujuh orang tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 13.40 WIB. Mengenakan sarung tangan, tim tersebut mulai mencari beberapa barang bukti yang mendukung penyelidikan dan memotret runtutan perkara.
Setelah melakukan olah TKP, polisi memeriksa dua barang bukti berupa sepeda motor yang terparkir di depan halaman Kafe RM. Selanjutnya, polisi membawa dua kardus diduga berisi barang bukti penyelidikan, termasuk botol minuman keras yang dikonsumsi tersangka Bripka berinisial CS.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, sudah mengatakan salah satu anggotanya, Bripka berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka pelaku penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil.
Tersangka atas nama Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.
Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang. Akibatnya tiga orang meninggal dunia di tempat.
Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.
Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.