Sidebar

Polisi Hong Kong Dakwa 47 Aktivis Demokrasi

Monday, 01 Mar 2021 05:00 WIB
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.

IHRAM.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong mendakwa 47 aktivis demokrasi dengan pasal 'konspirasi untuk melakukan subversi'. Ini pertama kalinya pihak berwenang Hong Kong  menggunakan undang-undang keamanan nasional dalam satu waktu.

Baca Juga


Para 47 aktivis itu adalah 53 orang yang pendukung demokrasi yang ditahan polisi bulan Januari lalu. Mereka ditahan karena dianggap menggelar pemungutan suara tidak resmi untuk mencari kandidat yang maju dalam pemilihan anggota legislatif.

Pada Ahad (28/2), Deutsche Welle melaporkan kantor Keamanan Nasional meminta mereka yang ditahan bulan Januari untuk melaporkan ke kantor polisi pada pukul 14.00 waktu setempat. Dalam pernyataannya polisi Hong Kong mengatakan para aktivis yang didakwa akan menjalani persidangan pada Senin (29/2) besok.

Pada Juni 2020 lalu, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional untuk merespon gelombang unjuk rasa pro-demokrasi tahun 2019. Undang-undang ini menghukum orang yang dianggap melakukan aksi subversi, pemberontakan, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme.

Orang-orang yang didakwa dengan undang-undang ini kerap tidak mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan. Mereka yang dinyatakan bersalah dengan undang-undang ini dapat dihukum penjara seumur hidup.

Undang-undang keamanan nasional ini mendapatkan kecaman dari masyarakat internasional. Banyak pihak yang memandangnya sebagai ancaman bagi kebebasan dan otonomi Hong Kong serta kerangka 'satu negara, dua sistem'. 

Berita terkait

Berita Lainnya