Sidebar

Aung San Suu Kyi Dijerat Dua Dakwaan Tambahan

Monday, 01 Mar 2021 17:31 WIB
Aung San Suu Kyi Dijerat Dua Dakwaan Tambahan. Demonstran memegang plakat dan spanduk yang menyerukan pembebasan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi yang ditahan, ketika mereka memblokir jalan selama protes terhadap kudeta militer, di Yangon, Rabu (17/2).

IHRAM.CO.ID, NAYPYITAW -- Pengadilan Myanmar mengajukan dua gugatan tambahan terhadap pemimpin de facto sekaligus penasihat negara Aung San Suu Kyi, Senin (1/2). Sejak ditangkap dan ditahan oleh militer pada 1 Februari lalu, untuk pertama kalinya ia muncul dalam sidang yang digelar secara virtual. 

Baca Juga


Suu Kyi tampak sehat dalam sidang tersebut. Dalam kesempatan ini, ia meminta bertemu dengan tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi terlebih dahulu. 

Pada awalnya, Suu Kyi dituduh mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal. Selain itu, ia dijerat atas pelanggaran undang-undang bencana alam, serta menyalahi protokol kesehatan yang diberlakukan selama pandemi virus corona jenis baru (Covid-19). 

Dalam dakwaan terbaru, Suu Kyi dituduh melanggar hukum yang  melarang publikasi informasi dengan dampak menyebabkan kekhawatiran atau mengganggu ketenangan publik. Tuduhan lain ditambahkan di bawah undang-undang telekomunikasi. 

Sidang kedua terhadap Suu Kyi dijadwalkan untuk digelar pada 15 Maret mendatang. Sejak kudeta militer terjadi pada 1 Maret lalu, Suu Kyi serta sejumlah pemimpin pemerintahan sipil Myanmar telah ditangkap dan datahan. 

Aksi unjuk rasa yang menuntut kudeta militer diakhiri serta pembebasan terhadap pemimpin pemerintahan sipil juga terus berlangsung sejak 1 Februari lalu. Bentrokan dan tindakan keras pihak berwenang terhadap para demonstran telah menjadi sorotan internasional, dengan kekacauan dan stabilitas negara Asia Tenggara itu telah terganggu. 

 

Berita terkait

Berita Lainnya