Dua Kurir Selundupkan Sabu ke Mapolres Jaksel

Sabu yang hendak diselundupkan dua kurir itu seberat 5,54 gram.

Republika/Febryan. A
Polisi memperlihatkan barang bukti makanan yang digunakan dua kurir ke dalam Markas Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Rep: Febrian A Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua orang kurir nekat menyelundupkan sabu ke ruang tahanan di Markas Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/3). Sabu yang diselundupkan dalam makanan itu hendak dikirim kepada tiga orang tahanan di sana. 


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, kedua pelaku memulai aksinya dengan mendatangi petugas jaga di Markas Polres Jaksel pada Senin pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku datang dengan membawa sejumlah makanan. 

Keduanya lantas menitipkan makanan itu kepada petugas agar diberikan kepada tiga orang tahanan. Keduanya lalu meninggalkan Markas Polres Jaksel tanpa meninggalkan identitas. 

"Petugas jaga lalu mengecek isi makanan itu. Setelah dicek secara saksama, ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik. Pada salah satu lauknya, yakni di tempe oreknya, ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu," kata Azis saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Selasa (2/3). 

Setelah penemuan itu, lanjut dia, petugas jaga tersebut langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Jaksel. Setelah dilacak, diketahui memang sabu itu hendak ditujukan kepada tiga tahanan Polres Jaksel.  Ketiganya adalah pria berinisial MS, AMD, dan DD. "Ketiganya ini memang tahanan dalam kasus narkotika," kata Azis. 

Sedangkan kedua kurir, lanjut dia, adalah pria berinisial AF dan FM. Keduanya ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang, Banten, Senin malam.

Azis menambahkan, sabu yang hendak diselundupkan dua kurir itu seberat 5,54 gram. Sedangkan motif pemesan sabu itu masih diselidiki, apakah untuk dipakai sendiri atau diedarkan di rutan Polres Jaksel. "Sejauh ini diketahui mereka memesan untuk dipakai sendiri," kata Azis. 

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 Milyar rupiah," ujar Azis.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler