Ahli Medis: Vaksin Covid-19 tidak Membatalkan Puasa
Menurut pendapat ulama, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa seorang Muslim selama Ramadhan. Hal ini disampaikan kelompok medis Muslim Inggris, setelah muncul beberapa kekhawatiran di komunitas Muslim, menjelang bulan suci.
“Menurut pendapat ulama, menerima dosis vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa. Setiap pihak tidak boleh menunda vaksinasi Covid mereka karena Ramadan," kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan, dilansir di Al Arabiya, Kamis (4/3).
Suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular, untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah.
Rute-rute suntikan ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Dalam keterangan yang sama, disebut vaksin Covid-19 disuntikan dengan cara intramuskular, sebagai satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini.
Ramadhan merupakan bulan paling suci dalam kalender Islam. Diperkirakan, bulan Ramadhan akan berlangsung dari 12 April hingga 12 Mei tahun ini.
Baca juga : Vaksin Covid Gratis akan Tersedia di Seluruh Apotik Saudi
Lebih dari 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia akan menunggu-nunggu kedatangan bulan tersebut. Di mana saat itu, orang-orang beriman pantang untuk makan, minum, merokok dan melakukan hubungan pernikahan dari fajar hingga matahari terbenam. Mereka juga berusaha menghindari pikiran dan perbuatan jahat.
Puasa di bulan Ramadhan juga merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Disusul dengan hari raya Idul Fitri.
Direktur Pengamatan Ras dan Kesehatan NHS, Dr Habib Naqvi, mengatakan ada beberapa kekhawatiran bagi Muslim yang mendapat vaksin pada siang hari dan merasa tidak enak badan setelah divaksinasi. Beberapa khawatir dibutuhkan penggunaan obat pereda nyeri pasca vaksinasi.
“Kami perlu menangani dan mengatasi kekhawatiran yang diangkat oleh komunitas Muslim, yang mungkin ditawari vaksinasi saat berpuasa dan bekerja di garis depan," katanya.
Naqvi menyebut tidak ada alasan vaksin dosis pertama atau kedua tidak dapat diberikan selama Ramadhan. Isi vaksin halal, dan menerimanya tidak akan membatalkan puasa Ramadhan, sesuai pendapat ulama Islam.
Pada bulan Desember, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab selaku otoritas Islam tertinggi di negara itu, mengeluarkan keputusan yang mengizinkan umat Islam menerima vaksin Covid-19, meskipun mengandung "bahan non-halal" seperti gelatin babi.
"Vaksinasi virus korona tergolong sebagai obat-obatan pencegahan bagi perorangan yang sesuai anjuran agama Islam. Terutama pada saat terjadi pandemi penyakit, ketika yang sehat rawan infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat," kata dewan saat itu.
Baca juga : Bahaya dari Balik Postingan Saya Sudah Divaksin
Di sisi lain, juru bicara Pfizer, Moderna dan AstraZeneca mengatakan produk daging babi bukan bagian dari vaksin Covid-19 mereka. Tetapi, mengingat pasokannya yang terbatas dan kesepakatan yang sudah ada sebelumnya senilai jutaan dolar dengan perusahaan lain, mengakibatkan beberapa negara dengan populasi Muslim yang besar, seperti Indonesia, akan menerima vaksin yang belum disertifikasi bebas gelatin, menurut Associated Press.