Kapolres: Izin Senpi tak Boleh untuk Polisi Pemabuk

Kombes Guruh Arif Darmawan menyinggung insiden penembakan di kafe Cengkareng.

@humaspolsulteng
Kepala Polres Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Guruh Arif Darmawan.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polres Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Guruh Arif Darmawan menyatakan, izin penggunaan senjata api tidak boleh diberikan untuk pemabuk. Dia  menekankan, pengajuan perizinan penggunaan senjata api oleh anggota harus sesuai prosedur.


"Harus melakukan psikotes dan dilihat juga kehidupan sehari-harinya, tidak mabuk, tidak pemarah dan masalah-masalah lainnya," ujar mantan komandan Satuan Brimob Polda Sulteng itu saat memimpin apel pagi di lapangan Markas Polrestro Jakut, Senin (8/3).

Guruh berharap, kejadian serupa penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang, termasuk prajurit Kostrad di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, menjadi pembelajaran terhadap anggota lainnya.

Apel pagi itu diikuti oleh 435 personel Polrestro Jakut. Dalam apel pagi itu, Guruh juga memeriksa senjata api terhadap anggota yang hadir di lapangan.Senjata api yang telah habis izin penggunaannya dititipkan kepada bagian logistik Polrestro Jakut dengan pengawasan dari Propam Jakut.

Pemeriksaan senjata api tersebut merupakan langkah menghindari kejadian penembakan serupa di wilayah hukum Polrestro Jakut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler