AHY: KLB Deli Serdang tak Bisa Disahkan

Istana bantah terlibat dalam manuver politik Moeldoko.

Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar usai menyambangi Kantor Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafizhah, Rizkyan Adiyudha, Sapto Andika Candra Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus partai lainnya mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (8/3). AHY menegaskan, hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara ilegal dan tidak dapat disahkan oleh pemerintah.

"Yang mereka klaim sebagai KLB sejatinya itu KLB abal-abal, bobrok, ataupun tidak dapat sahkan secara legal. Karena sama sekali tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam konstitusi partai, yaitu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga)," ujar AHY di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).

Seperti diketahui, sejumlah orang menggelar KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada Kamis (4/3). KLB singkat itu mengesahkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sebagai ketua umum. Sementara, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY telah menegaskan KLB tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan satu pun syarat KLB dalam AD/ART Demokrat.

Kepengurusan yang sah Partai Demokrat, kata AHY, adalah yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham pada 2020, berdasarkan hasil Kongres V. Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menjaga kedaulatan partai dari pihak yang mendukung Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Saya, sekjen, dan kawan-kawan Partai Demokrat ini datang benar-benar untuk menggunakan hak kami sebagai warga negara, sebagai rakyat, dan juga sebagai parpol kami punya kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. Tapi di atas segalanya, kami juga berjuang untuk mencapai demokrasi di negeri ini," ujar AHY.

Partai Demokrat mendatangi KPU dengan membawa dokumen dari kepengurusan partai. Beberapa di antaranya seperti surat keputusan yang telah disahkan oleh Kemenkumham dan surat status kepemimpinan DPD-DPC partai yang sesuai dengan data yang dimiliki KPU.

AHY juga menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan partai Demokrat kubu miliknya kepada Kemenkumham sebagai bahan pertimbangan. AHY mengatakan, dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang mereka lakukan ke Kemenkumham saat ini. "Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," ujar AHY di Kemenkumham, Senin (8/3).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, sudah menerima berkas dan bukti-bukti dari Partai Demokrat. Dalam hal ini, ia akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan hari ini.

"Kami menerima kunjungan Pak AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi, termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum. Berdasarkan pertemuan tadi, kami akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," kata dia.


Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih mengakui sahnya Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY. Pihaknya masih mengacu pada surat keputusan (SK) Kemenkumham yang disahkan pada 2020. "Kami prisnipnya prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tapi sampai saat ini kami masih memegang SK dari Kumham yang sampai saat ini SK kepemimpinan Pak AHY," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).

KPU, kata Ilham, adalah lembaga yang bekerja sesuai perundang-undangan yang ada. Sehingga sampai saat ini, pihaknya belum menerima SK apapun terkait hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.

Pelaku KLB Demokrat, Jhoni Allen Marbun menganggap KLB di Deli Serdang sebagai forum yang sah. Penunjukkan Moeldoko sebagai ketua umum juga dinilainya sah. "KLB yang konstitusional memilih Pak Moeldoko jadi ketum adalah sah karena dilalui oleh proses mekanisme aturan sebagaimana mestinya, yaitu proses pencalonan," ujar Jhoni lewat keterangan videonya, Senin (8/3).

Jhoni mengatakan, KLB yang digelar oleh pihaknya juga dipastikannya sah secara konstitusi. Bahkan forum tersebut dinilai sangat demokratis, karena tidak memerlukan persetujuan dari majelis tinggi partai.

Pada Ahad (7/3), Demokrat kubu Moeldoko mengaku akan mendaftarkan hasil KLB kepada Kemenkumham pada Senin. Namun mereka tak terlihat sepanjang Senin, kemarin.

Bantahan KSP

Kantor Staf Presiden (KSP) menepis tudingan adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam manuver politik Kepala KSP Moeldoko. KSP menegaskan sikap Moeldoko merupakan keputusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan presiden.

"Sikap, pikiran, dan pandangan beliau untuk aktif di Partai Demokrat adalah sikap pribadi. Itu sebabnya, kenapa saya menolak orang-orang yang mengaitkan sikap pribadi ini dengan keterlibatan Presiden Joko Widodo," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin, Senin (8/3).

Klarifikasi Ngabalin tersebut terkait desakan dari berbagai pihak agar Istana memberikan klarifikasi terkait manuver Moeldoko. Hal itu penting agar Istana maupun Presiden Jokowi tidak dianggap terlibat dalam perebuatan Demokrat.

 

 




Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler