Pelangaran HAM Berat Kasus KM50, TP3 Siapkan Buku Putih
Ini merespons permintaan pemerintah agar TP3 menunjukkan bukti insiden KM50.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) sedang menyusun data-data yang mendukung pembuktian adanya pelanggaran HAM berat dalam insiden penembakan di Tol Cikampek KM50. Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyampaikan, data-data pelanggaran HAM berat ini disusun dalam dua jilid buku putih.
Langkah itu merespons permintaan pemerintah agar TP3 mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa insiden KM50 melanggar HAM berat. Namun, karena ada banyak data yang perlu dikumpulkan, Abdullah mengatakan, maka TP3 perlu waktu tidak singkat untuk menyusun dua jilid buku putih tersebut. "Mudah-mudahan sebelum akhir bulan ini selesai dan akan diserahkan ke berbagai pihak, baik dalam negeri atau luar negeri," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (10/3).
Dua jilid buku putih yang berisi data-data pembuktian adanya pelanggaran HAM berat dalam insiden penembakan enam anggota laskar FPI tersebut, Abdullah menambahkan, juga akan diserahkan kepada Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). TP3, imbuh Abdullah, masih berpegang terhadap keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI memenuhi syarat pelanggaran HAM, yakni dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada Selasa (9/3) kemarin, tujuh perwakilan TP3 menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Abdullah menyampaikan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjanjikan akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Presiden, ujarnya, juga siap menerima bukti dan masukan dari TP3 tentang dugaan pelanggaran HAM berat.
"TP3 menyampaikan dua hal. Pertama peristiwa KM50 agar diproses secara adil, transparan, dan akuntabel. Kedua, agar kasus KM50 disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa," kata Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, tujuh perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam anggota laskar FPI menemui Presiden Jokowi, Selasa (9/3) siang. Selain Amien Rais yang memimpin rombongan TP3, terlihat juga hadir Abdullah Hehamahua, Kiai Muhyiddin, dan Marwan Batubara.
"Ini tadi baru saja jam 10.00, Presiden Republik Indonesia yang didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3. Yang kedatangannya dimpimpin oleh Pak Amien Rais. Tapi pimpinan TP3nya sendiri adalah Abdullah Hehamahua," ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Presiden, Selasa (8/3).
Mahfud menjelaskan, dalam pertemuan 15 menit tersebut ada dua poin yang disampaikan TP3 kepada Presiden Jokowi. Poin pertama, TP3 menekankan perlu ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sesuai perintah Tuhan hukum itu adil. Dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.
Poin kedua, TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan terjadi pelanggaran HAM berat. TP3 juga meminta pemerintah membawa kasus ini ke pengadilan HAM.
"Hanya itu yg disampaikan mereka. Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat. Bukan pelanggaran HAM biasa. Sehingga enam laksar FPI itu meninggal," kata Mahfud.