Kemnaker: Kontrak Berakhir, Pekerja PKWT Dapat Kompensasi

Kompensasi untuk pekerja PKWT ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Upah buruh dan pekerja (ilustrasi).Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) S Junaedah memastikan bahwa pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir. "Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan," kata Junaedah dalam sosialisasi virtual dari aturan baru terkait perjanjian kerja, dipantau dari Jakarta pada Rabu (10/3).

Baca Juga


Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan tentang kompensasi PKWT merupakan turunan dari Pasal 61 A Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Junaedah hal itu yang membedakan dengan aturan lama, di mana perusahaan tidak berkewajiban memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT ketika selesai masa kontrak. Hal itu berbeda dengan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mendapatkan pesangon dari perusahaan.

"Sekarang karena PKWT juga ada kompensasi lalu PKWTT ada pesangon jadi dua-duanya ada perlindungannya," tambah Junaedah.

Untuk pemberian tersebut, pengusaha wajib memberikan kompensasi ketika pekerja PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu kontrak baru berakhir.

Pemberian kompensasi itu sendiri tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang bekerja dalam status PKWT. Besaran kompensasi sendiri tergantung dengan masa kerja dengan PKWT tepat 12 bulan secara terus menerima diberikan sebesar satu bulan upah. 

Bila bekerja kurang dari 12 bulan atau lebih dari rentang tersebut dihitung lewat formula masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan satu bulan upah. Selain itu, pengusaha saat ini juga harus mencatatkan PKWT ke Kemnaker secara daring paling lama tiga hari sejak penandatanganan. 

Jika belum tersedia daring, maka pencatatan harus dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama tujuh hari sejak penandatanganan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler