Advertisement
#kompensasi-pekerja-kontrak
Rabu , 10 Mar 2021, 16:51 WIB
Kemnaker: Kontrak Berakhir, Pekerja PKWT Dapat Kompensasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) S Junaedah memastikan bahwa pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir. "Pekerja PKWT berhak...