Pengamat: Anies tak Hilang Panggung Meski Pilkada Diundur

Pengamat menilai terlalu berlebihan jika pilkada diundur untuk menjegal Anies.

Republika/ Wihdan
Burhanuddin Muhtadi
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, menjawab adanya anggapan tidak jadinya Undang-Undang Pemilu direvisi adalah untuk menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menang mulus pada Pilkada 2022. Ia menilai kekhawatiran tersebut berlebihan. 

Baca Juga


Berdasarkan survei yang ia lakukan, meskipun elektabilitas Anies menduduki posisi puncak, angkanya dinilai tidak terlalu tinggi. "Jadi, sebenarnya kekhawatiran terhadap Anies akan menang mudah pada 2022 jika pilkada tetap diadakan, itu menurut saya tetap berlebihan," kata Burhanudin dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (13/3). 

Burhanudin menambahkan, kalaupun pilkada tetap digelar 2024, ia melihat Anies tidak akan kehilangan panggung mengingat masa jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta baru akan berakhir pada September 2022. Belum lagi konvensi calon presiden yang tengah dipersiapkan Nasdem dan diprediksi akan selesai pada pertengahan 2023. 

"Jadi, sebenarnya kalau ada alasan (pilkada) ditaruh ke 2024 supaya anies kehilangan panggung, enggak, dia tetap punya panggung. Karena itu tadi, masa jabatan berakhir menjelang akhir 2022 dan setelah itu ada konvensi, jadi ngapain takut sama anies," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari, sebelumnya telah  menyampaikan analisisnya jika UU Pemilu tak jadi direvisi dan pilkada serentak 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurutnya, yang paling dirugikan dari keputusan tersebut, yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"(Pilkada 2022 untuk panggung nyapres?) Untuk Jakarta benar karena untuk 2022 kalau tidak ada pilkada, Anies keluar panggung satu tahun lebih," kata Qodari dalam keterangannya.

Qodari menduga upaya merevisi UU Pemilu dan 'memaksa' pilkada serentak pada 2022 terjadi demi memudahkan Anies Baswedan menjadi calon presiden (capres) pada 2024. Menurutnya, Anies berpeluang kehilangan 'panggung' jika pilkada serentak tetap dilakukan sesuai jadwal pada 2024.

"Kampanye Jakarta cuma sedikit di bawah intensitas pilpres. Kalau Anies menang (Pilkada 2022), punya masa jabatan satu tahun lebih menuju Pilpres 2024," ucap Qodari. 

Diberitakan sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah sepakat mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar prolegnas prioritas 2021. Hal itu disepakati dalam rapat kerja antara Baleg DPR, Kementerian Hukum dan HAM, dan PPUU DPD. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler