Pembunuhan WNA dan Istrinya di Tangsel Terungkap

Pelaku sakit hati karena sering dikata-katain dan perbuatan yang sangat menghina.

Republika/Eva Rianti
Kepala Polres Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin.
Rep: Eva Rianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aksi pembunuhan yang dialami seorang warga negara asing asal Jerman berinisial KEN (84 tahun) dan istrinya, warga negara Indonesia berinisial NS (53 tahun) di Giri Loka, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Polres Tangerang Selatan meringkus seorang pria berinisial WA (22 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, sehari setelah kejadian berlangsung pada Jumat (12/3) malam.


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka merupakan seorang yang pernah bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban. Tersangka diketahui bekerja melakukan renovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021 dan diberhentikan pada 8 Maret 2021. 

Iman menuturkan, motif WA melakukan pembunuhan terhadap KEN dan NS lantaran merasa sakit hati karena tidak diperlakukan dengan baik oleh kedua korban. “Menurut pelaku, dia merasa sakit hati karena sering dikata-katain dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang dinilai sangat menghina dirinya,” ujarnya menerangkan di Mapolres Tangsel, Ahad (14/3).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. WA dengan leluasa bisa memasuki rumah korban karena sudah mengetahui situasi rumah sehingga aksi pembunuhan pun dilancarkannya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel  AKP Angga Surya Saputra menerangkan kronologis kejadian. Pada 12 Maret 2021 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke kediaman korban dari daerah Legok, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan sepeda motor. Sesampai di lokasi kediaman korban, pelaku lantas memanjat pagar untuk memasuki rumah.

“Karena pernah bekerja dan sudah tahu kondisi rumah, pelaku memanjat tembok, lalu memanjat steger yang dia buat untuk renovasi sehingga sampai di lantai 2 karena dia tahu bahwa lantai 2 tidak pernah dikunci,” jelasnya. 

Pada saat sampai di lantai dua, pelaku melihat korban belum tidur di lantai bawah. Selang lima menit kemudian, korban masuk ke kamar untuk istirahat, lalu tersangka turun melalui tangga. Ketika turun terlihat ada sebuah kapak, tersangka pun mengambilnya dan menaruh di pinggang kanan.

 

 

Angga melanjutkan, tersangka tidak langsung ke kamar korban, tetapi ke arah pintu utama dan mengetuk pintu utama dari dalam untuk memancing korban agar keluar dari kamar. Korban 1 yakni NS lantas keluar dari kamar dan menuju ke pintu utama. 

“Sebelum tiba di pintu utama diayunkanlah sebuah kapak sehingga mengenai dagu sampai leher korban. Setelah itu dibawa ke kamar dan dilakukan hal yang sama sehingga mengenai lengan korban 1," paparnya. 

Mendengar adanya keributan, korban 2 yakni KEN yang sedang tidur lantas terbangun dan sesaat setelah terbangun langsung dilayangkan sabetan kapak terhadapnya di bagian leher. “Korban KEN meninggal di TKP, sementara korban 1 yang WNI meninggal saat perawatan di RS,” kata dia.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dengan membawa dua buah handphone milik korban serta sejumlah uang. Pelaku sempat melihat saksi A yang merupakan asisten rumah tangga yang pada saat kejadian ketakutan dan berusaha meninggalkan rumah korban untuk menyelamatkan diri. 

Pihak kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadapnya pada Sabtu (13/3) sekira pukul 15.30 WIB di wilayah Tambun, Bekasi, setelah selesai memperbaiki sebuah pompa milik warga. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi yang dilakukan pelaku. Diantaranya satu buah kapak dengan bercak darah, dua unit handphone, uang senilai Rp 220 ribu, dan jaket dengan bercak darah milik tersangka.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Juga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler