NTB Komitmen Percepat Investasi Swedia di Pantai Pink
Pemprov NTB minta Pantai Pink direhabilitasi sebelum adanya pembangunan fisik.
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen mempercepat proses operasional PT Eco Solution Lombok (ESL), investor asal Swedia yang telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pariwisata di Pantai Pink di Hutan Lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.
"Saya juga melihat keseriusan PT ESL untuk melakukan investasi di kawasan tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi di Mataram, Senin (15/3).
Gita mengatakan, kendala yang dihadapi di lapangan harus dengan solusi yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan pihak investor, sehingga diharapkan hadirnya investor dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
"Segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan investor harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik, sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku. Baik itu kendala dengan mekanisme pembebasan lahannya, pengelolaan kawasan dan kendala-kendala lain yang dihadapi di lapangan," terang Gita.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB, H Mohammad Rum mengatakan, jika kendala di lapangan yang dihadapi oleh pihak investor dan masyarakat disekitar kawasan bisa diselesaikan dengan baik, maka tidak ada pihak yang dirugikan.
Ia mengemukakan bahwa pihak pemprov dan pemerintah kabupaten memiliki komitmen agar pengelolaan kawasan tersebut ditargetkan berjalan mulai Juni 2021 mendatang.
"Kalau lahannya nanti sudah clear, progres awal yang kami minta dari pihak PT ESL adalah rehabilitasi pantai pink sebelum adanya pembangunan fisik seperti hotel, vila dan lain sebagainya," ucapnya.
Rum menjelaskan, adapun kendala yang dihadapi di lapangan di antaranya adalah masalah lahan, kebijakan MoU dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, kemudahan pengelolaan di kawasan perairan dan masalah pengawalan atau keamanan di sekitar kawasan.
"Masalah-masalah itu kita akan diskusikan dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaiknya, sehingga kegiatan pengembangan dan pengelolaan investor akan berjalan sesuai harapan bersama," ujarnya.
Karena itu, ia menekankan selama kegiatan investasi berjalan diharapkan tidak ada kegaduhan yang terjadi, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Diketahui, investor asal Swedia tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 2013. Direncanakan PT ESL akan mengelola lahan seluas 339 hektare, berupa penataan destinasi kawasan hutan, termasuk meliputi kawasan lautnya bahkan pengelolaan destinasi Pantai Pink.