Alasan Sertifikat Vaksinasi Belum Jadi Syarat Perjalanan
Wiku mengatakan pemerintah tidak bisa sembarangan dalam menyusun regulasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat dokumen perjalanan dipastikan belum bisa diterapkan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan ada alasan terkait itu.
Salah satunya hasil kajian lengkap tentang efektifitas vaksin masih dibutuhkan. "Hal itu masih wacana. Masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada mereka yang telah divaksinasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (18/3).
Pemerintah, ujar Wiku, tidak bisa sembarangan dalam menyusun regulasi terkait syarat perjalanan di tengah pandemi. Apabila studi mendalam tidak dilakukan, ujar Wiku, maka ada potensi pemegang sertifikat vaksin menularkan virus Covid-19 saat melakukan perjalanan.
"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus covid selama melakukan perjalanan," kata Wiku.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah mewacanakan pemberian sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang memperoleh vaksin Covid-19. Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut bisa digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan uji usap.