Musyawarah Jadi Kunci Hubungan Suami Istri, Ini Alasannya
Suami istri hendaknya menyelesaikn masalah mereka dengan musyawarah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hubungan suami dengan istri dalam rumah tangga tak akan lepas dari konteks komunikasi serta kesalingan dalam memutuskan banyak perkara. Untuk itu, aspek musyawarah dalam rumah tangga juga perlu diperhatikan dengan baik.
Meski dalam Islam suami ditetapkan sebagai pemimpin (qawwam) di keluarga, namun bukan berarti suami dapat berbuat sekehendak hatinya dalam bersikap layaknya diktator. Sebab dalam kedudukannya itu, suami berlaku sebagai pengayom dan pemimpin rumah tangga yang merawat kelangsungan dan keharmonisan keluarga.
Muhammad Bagir dalam bukunya berjudul Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, suami perlu menerapkan perilaku adil dalam bermusyawarah. Sehingga semua keputusan penting yang diambil olehnya sejauh mungkin tidak merupakan keputusan sepihak, melainkan keputusan yang diambil secara bersama-sama. Allah berfirman dalam Alquran surat As-Syura ayat 38:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Dijelaskan bahwa pentingnya aspek musyawarah memang identik dengan Islam. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW yang selalu menjunjung tinggi musyawarah dalam lingkup sosial-kemasyarakatan dan keluarga. Sebab, Nabi diperintahkan langsung oleh Allah untuk bermusyarawah dan mengajarkan tentang itu kepada umat.
Perintah kepada Nabi untuk mengajarkan...
Perintah kepada Nabi untuk mengajarkan musyawarah terangkum dalam firman Allah pada surat Ali Imran ayat 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal lah kepada Allah. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”
Secara lebih eksplisit dalam rumah tangga, sikap kesalingan antara suami dengan istri dianjurkan untuk saling tolong-menolong, termasuk dalam merumuskan mufakat dari musyawarah. Allah berfirman dalam Alquran surat At-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
Muhammad Bagir berpendapat bahwa jelaslah mengenai musyawarah yang bukan aspek fundamental dalam tatanan sosial kenegaraan saja. Melainkan aspek fundamental yang ada dalam tatanan rumah tangga. Musyawarah antara suami dengan istri harus dilakukan seiring dengan berlangsungnya rumah tangga yang hendak menjadi rumah tangga ‘sehat’.
Perbedaan pandangan antara suami dengan istri yang kerap terjadi tak lepas dari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan keduanya. Sehingga hal itu berkontribusi pada konflik rumah tangga yang berkepanjangan dan tak jarang justru bermuara pada perceraian yang dibenci Allah SWT, meskipun perceraian sendiri tak diharamkan dalam Islam.
Namun demikian, mencegah perceraian dengan ikhtiar-ikhtiar yang ada dalam syariat agama merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus diemban. Untuk itulah, aspek fundamental dari musyawarah di dalam rumah tangga sangatlah penting bagi umat Muslim seluruhnya.