Modus Merental, Warga Tasikmalaya Gelapkan Puluhan Mobil

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan 52 unit mobil rental.

Republika/Bayu Adji P
Tersangka kasus penggelapan puluhan kendaraan di Tasikmalaya. Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan kendaraan mobil rental, Jumat (26/3).
Rep: Bayu Adji P Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang warga Tasikmalaya berinisial RS (22 tahun) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Tersangka diduga telah melakukan penggelapan 52 unit mobil rental.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus itu bermula dari laporan salah seorang korban berinisial AR (29). Korban mengaku telah menyewakan mobil kepada tersangka. Namun, setelah dua bulan tak ada kejelasan mengenai pembayaran uang sewa mobil tersebut.

"Pada bulan ketiga, pelaku tak membayar sewa. Ketika ditagih pelapor, tetap tidak bisa bayar," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (26/3).

Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kasus terungkap dengan tersangka RS yang diduga telah menggadaikan mobil rental tersebut. Tersangka kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian.

Doni menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, tersangka diketahui telah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan oleh tersangka kepada pihak ketiga. Uang yang diperoleh tersangka dari aksinya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dia melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021," kata Doni.

Dari 52 unit mobil disewa dan digadaikan oleh tersangka, 38 unit di antaranya telah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan. Sementara 14 unit lainnya masih berada di pihak ketiga.

Doni menyebutkan, aparat kepolisian telah menyinta sembilan dari 14 unit mobil yang masih berada di pihak ketiga. Saat ini, masih terdapat lima unit kendaraan yang masih berada di luar.

"Masih dalam pencarian," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KHUP dan/atau Pasal 372 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Sementara masyarakat yang hendak menerima barang gadaian kendaraan.

"Cek kendaraan dan surat-suratnya. Jangan mudah percaya pada tawaran yang nilainya murah," kata Doni.

Sementara itu, tersangka mengakui telah menggadaikan mobil rental yang disewanya. Ia melakukan aksinya itu bermodalkan kepercayaan pemilik rental.

"Sudah kenal lama dengan pemilik rental," ujar lelaki yang tinggal di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, itu.




BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler