Larangan Mudik Didukung PBNU
IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Ketua PBNU Robikin Embhas mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah yang telah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
“Saya memahami kebijakan peniadaan mudik lebaran ini didasarkan pertimbangan substansial. Untuk itu perlu diapresiasi dan didukung bersama. Toh di era teknologi informasi saat ini hampir semua orang menggunakan ponsel pintar,” ujar Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jum’at (26/3).
Bagi masyarakat yang tidak bisa mudik, menurut dia, sekarang sudah bisa memperkuat silaturrahim dengan keluarga dengan cara panggilan video. “kita bisa memperkuat silaturahim dengan sanak keluarga dan handai tolan kapan pun dan dimana pun. Tidak hanya pada momentum idul fitri, namun setiap waktu,” ucapnya.
“Demikian juga dalam konteks syiarnya. Jika gerakan lebaran di medsos digelorakan, maka akan ada efek syiar yang cukup kuat. Sesuatu yang layak dilakukan di era disrupsi,” imbuhnya.
Menurut dia, angka Covid-19 di Indonesia saat ini masih cukup tinggi. Menurut dia, imunisasi juga masih sedang berjalan dan itupun masih jauh dari total target nasional.
“Untuk itu, kebijakan pemerintah melakukan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 merupakan langkah tepat. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar,” kata Robikin.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).
n/Muhyiddin