Mudik Dilarang, Pemkot Tangsel Bahas Pos Pemeriksaan

Pengadaan pos pemeriksaan perlu dikaji termasuk risiko yang dimunculkan

ANTARA/Nova Wahyudi
Suasana kemacetan di jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Kemacetan tersebut diakibatkan pemeriksaan di pos penyekatan pemudik di perbatasan Bekasi menuju Karawang.
Rep: Eva Rianti Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah Kota Tangerang Selatan  sedang membahas adanya pos pemeriksaan atau check point mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan, keputusan ada atau tidaknya pos pemeriksaan akan disampaikan setelah dibahas bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel pada pekan ini.


“Kita akan bahas bersama dengan Forkopimda terkait sejauh mana efektifitas dan kesiapannya (check point),” tutur Airin di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (29/3).

Dia menyampaikan, untuk memutuskan diadakannya pos pemeriksaan, perlu dilakukan pembahasan untuk memastikan langkah-langkah yang efektif, lengkap dengan konsekuensi atau risiko yang ada. Hal itu dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan pos pemeriksaan yang pernah digelar di Tangsel pada Lebaran 2020 lalu.

“Kita akan lihat sejauh mana efektivitasnya, karena pengalaman check point itu kan ada plus dan minusnya, jadi tidak hanya check point yang hanya untuk satu tempat, misalnya ada tenda dan yang lainnya, tapi bagaimana SDM-nya, lalu kesiapan dari Polres dan Dinkes,” jelasnya.

Meski pembahasan tentang pengadaan pos pemeriksaan masih belum final, Airin menegaskan pihaknya tegas melarang warganya untuk mudik. Keputusan itu sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat yang meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.“Tentang mudik kan memang sudah diputuskan (dilarang), maka kita di daerah harus bisa menjalankannya,” ujar dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler