Saksi Pembunuhan George Floyd Beratkan Derek Chauvin
Derek Chauvin didakwa pasal pembunuhan terhadap George Floyd
REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK -- Sejumlah saksi yang bersaksi di persidangan pembunuhan George Floyd memberatkan Derek Chauvin. Mantan petugas polisi itu didakwa pasal pembunuhan dengan menekan leher Floyd dengan lututnya.
Salah satu pejalan kaki yang merekam aksi yang memicu gerakan protes anti-rasisme di seluruh dunia itu, Darnella Frazier bersaksi Chauvin tidak bergerak dan terus menekan Floyd walaupun warga yang melihat sudah memintanya melepaskan Floyd yang sudah terborgol. Frazier mengatakan Chauvin hanya melihat mereka 'dengan dingin'.
"Dia tidak peduli, tampaknya ia tidak peduli apa yang kami katakan," kata Frazier sambil menangis, seperti dikutip Deutsche Welle, Rabu (31/3).
Sidang ini diperkirakan berlangsung selama empat pekan. Pejalan kaki lainnya, pemadam kebakaran Genevieve Hansen juga menangis saat memberikan kesaksiannya. Hansen sudah menawarkan bantuan medis tapi para polisi yang mencekik Floyd menolaknya.
Alyssa Funari mengatakan ia mengantarkan pemadam kebakaran Minneapolis itu ke mantan petugas polisi Tou Thao untuk menawarkan bantuan. Tapi ia diusir kembali trotoar.
"Ada orang yang sedang dibunuh, saya dapat memberikan bantuan medis sebaik yang saya bisa, dan orang-orang itu menolak haknya," kata Hansen yang mengatakan memiliki kemampuan medis.
Pengacara Eric Nelson, Eric Nelson mengatakan mantan petugas polisi itu melakukan sesuai pelatihannya. Ia berdalih kematian Floyd tidak disebabkan Chauvin, tapi kombinasi dari penggunaan obat terlarang, penyakit jantung, tekanan darah dan adrenalin.
Pengacara juga mengatakan para petugas menghadapi situasi yang menekan. Sebab orang-orang yang melihat kejadian itu semakin marah. Tetapi saat jaksa bertanya pada Frazier apakah ia melihat kekerasan di lokasi kejadian. "Ya dari para polisi, dari Chauvin dan dari petugas Thao," jawabnya.