Per 31 Maret, 10,53 juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pukul 09.11 WIB Senin (1/3/2021), sebanyak 3,82 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 10,53 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 31 Maret. Berdasarkan keterangan resmi DJK Kemenkeu, Rabu (31/3)  data update terakhir per 31 Maret 2021 pada pukul 08.37 WIB sebanyak 10,53 juta wajib pajak tersebut meliputi 10,22 juta wajib pajak baik orang pribadi dan 309 ribu wajib pajak badan.


Sementara dari 10,22 juta wajib pajak baik orang pribadi terdiri atas 9,86 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 362 ribu secara manual. Kemudian sebanyak 309 ribu wajib pajak badan terdiri atas 261 ribu melalui e-Filling dan 48 ribu secara manual.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,91 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi wajib pajak baik orang pribadi 8,65 juta dan wajib pajak badan 258 ribu.

Dari total 8,65 juta wajib pajak baik orang pribadi yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 8,37 juta orang melalui e-Filling dan 278 ribu secara manual. Sedangkan 258 ribu wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 213 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.

“Dibanding tahun yang lalu untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,62 juta SPT untuk SPT yang sudah masuk,” tulisnya.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak baik orang pribadi dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler