Sejumlah Bank Swasta Telah Turunkan Suku Bunga Kredit

Penurunan suku bunga diharapkan dapat memulihkan perekonomian.

Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah bank swasta telah menurunkan suku bunga kredit pada awal tahun ini.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah bank swasta telah menurunkan suku bunga kredit pada awal tahun ini. Hal ini sejalan imbauan Bank Indonesia agar perbankan mulai menurunkan suku kredit untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Baca Juga


PT OCBC NISP Tbk menurunkan suku bunga kredit memasuki pekan akhir Maret 2021, setelah penyesuaian yang dilakukan pada akhir Februari 2021. Adapun Penurunan suku bunga kredit dilakukan pada seluruh segmen kredit.

Corporate Communication Division Head Aleta Hanafi mengatakan suku bunga dasar kredit korporasi mengalami penurunan dari sebelumnya 9,50 persen menjadi 9,25 persen.

"Perubahan ini berlaku sejak 26 Maret 2021," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (2/4).

Dia merinci suku bunga dasar kredit retail mengalami penurunan dari sebelumnya 9,75 persen menjadi 9,50 persen. Kemudian suku bunga dasar kredit konsumsi KPR mengalami penurunan dari sebelumnya 9,50 persen menjadi 8,80 persen. Selanjutnya suku bunga dasar kredit konsumsi non KPR mengalami penurunan dari sebelumnya 9,95 persen menjadi 9,80 persen.

Sementara PT Bank Central Asia Tbk juga menurunkan suku bunga kartu kredit menjadi dua persen. Adapun langkah ini juga untuk meringankan nasabah di tengah pandemi corona.

Executive Vice President Secretariat dan Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, mengatakan penurunan ini juga menyesuaikan denda dan ketentuan pembayaran minimum untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

“Saat ini BCA terus berkoordinasi dengan regulator mengenai detail kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

 

Dalam suratnya kepada pemegang kartu kredit, BCA menurunkan suku bunga kartu kredit untuk pembelanjaan dan penarikan tunai dari sebelumnya 2,25 persen menjadi dua persen. Adapun penurunan ini mulai berlaku 1 Mei 2020.

Sedangkan batas minimum pembayaran dari sebelumnya 10 persen dari total tagihan menjadi lima persen dari total tagihan. Sedangkan keterlambatan pembayaran mengalami perubahan dari sebelumnya tiga persen total tagihan hanya menjadi satu persen dari total tagihan. 

“Aturan tersebut berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020,” ucapnya.

PT Bank CIMB Niaga menyampaikan bank sudah mulai sosialisasi kepada nasabahnya.

"Ya ini regulasi jadi kita penuhi. Kami sudah start sosialisasi ke nasabah, dengan tujuan regulator adalah untuk meringankan beban cicilan kartu kredit dalam masa sulit seperti saat ini," ujar Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan saat ini penurunan suku bunga kredit perbankan masih perlu didorong. Tercatat Bank Indonesia sudah berada di level terendah sepanjang masa sebesar 3,5 persen.

Longgarnya likuiditas dan penurunan suku bunga acuan sebesar 150 basis poin (bps) sejak 2020, telah mendorong rendahnya rata-rata suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) overnight sekitar 2,96 persen selama Februari 2021. Suku bunga deposito satu bulan juga telah menurun sebesar 189 bps (yoy) ke level 4,06 persen sejak Januari 2020 hingga Januari 2021.

 

Namun demikian, penurunan suku bunga kredit pada periode yang sama masih cenderung terbatas sebesar 78 bps ke level 9,72 persen. Di tengah penurunan suku bunga BI7DRR sebesar 125 bps (yoy) sampai dengan Januari 2021, SBDK pada periode yang sama hanya turun sebesar 78 bps (yoy).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler