KPK Tangkap Buronan Korupsi Samin Tan
Samin Tan merupakan buronan dalam kasus yang melibatkan Eni Maulani Saragih.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pemilik perusahaan tambang PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM) Samin Tan. Samin Tan merupakan salah satu buronan lembaga antirasuah dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
"Benar tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/4).
Dia mengatakan, saat ini tersangka, yang buron sejak Mei 2020, telah dibawa ke gedung merah putih KPK. Dia melanjutkan, tersangka pemberi suap kepada mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih itu juga akan sebega dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui, Samin Tan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni Maulana Saragih kemudian menyanggupi permintaan Samin Tan. Selanjutnya, Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.