Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra: Saya Pikir-Pikir
Vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Djoko Tjandra.
"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu pekan untuk mempelajari putusan. Dalam satu pekan tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.
"Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.
Djoko Tjandra divonis 4, 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko. Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.