DPR Minta Kemenag Klarifikasi Keputusan Izin Umroh Saudi
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi keputusan Arab Saudi terkait dengan izin umroh bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.
"Informasi awal yang kami terima sudah ada pemberian izin umroh dan sholat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai 1 Ramadan 1442 Hijriyah. Ini khusus bagi jamaah yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna). Harapannya informasi ini ditindaklanjuti Kemenag," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).
Azis menyambut baik sikap Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang memberikan izin umroh dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi itu. "Kemenag harus segera berkoordinasi dan mengklarifikasi informasi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi agar tidak terjadi kesimpangsiuran data dan aturan bagi jamaah yang tengah menunggu," ujarnya.
Menurut dia, jamaah yang diterima hanya kategori yang telah diimunisasi. Dengan kata lain, jamaah yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19.
Selanjutnya, jamaah yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi. "Mungkin calon jemaah umroh ada yang belum memahami informasi ini. Bagaimana izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umroh, sholat, dan kunjungan tersebut didapat. Apakah harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Tata cara ini perlu disosialiasikan," katanya.
Selain adanya izin, apakah perlu adanya langkah verifikasi terkait dengankeabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna. Metode-metode itu, kata dia, penting pula disampaikan pada pada agen umroh agar tidak menimbulkan hambatan bagi calon jamaah dalam proses keberangkatannya.
"Saya meyakini banyak calon anggota jamaah umroh yang belum memahami ini, termasuk prosedur lainnya. Kami berharap Kemenag dapat membantu memberikan penjelasan detail," ujar Azis.