KPK Ajukan 14 Bukti di Praperadilan, MAKI Buka Opsi Damai
Pada sidang hari ini KPK menyerahkan 14 bukti terkait penyidikan kasus bansos Covid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 14 bukti menjawab permohonan praperadilan ajuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tudingan penghentian diam-diam penyidikan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Kuasa hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, bukti-bukti tersebut, termasuk soal 27 berita acara penggeledahan yang menjadi salah satu materi praperadilan sorongan Boyamin Saiman dan kawan-kawan (dkk).
“Bukti satu sampai dengan lima, kita sampaikan surat perintah penyidikan masing-masing tersangka, delapan berita acara (penggeledahan), dan satu surat panggilan terhadap Ihsan Yunus,” kata Natalia saat ditemui usai sidang ketiga praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/4).
Surat pemanggilan terhadap Ihsan Yunus, kata Natalia menjelaskan, bukti penting yang disorongkan KPK sebagai termohon karena MAKI menuding belum adanya proses pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan itu terkait suap, dan gratifikasi bansos Covid-19.
Sementara, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyerahkan hanya dua bukti ke hakim tunggal praperadilan. Yakni, bukti duplikasi surat izin penggeledahan, 54/DEWS/DAH/12/2020 bertanggal 6 Desember 2020 yang berisikan soal lampu hijau kepada KPK, untuk dapat menggeledah 7 lokasi terpisah. Satu lagi, dokumen 001/DEWAS/DAH/01/2021 bertanggal 5 Januari 2021 terkait izin untuk KPK, dapat menggeledah 20 lokasi.
Adapun MAKI, menyampaikan bukti-bukti formal berupa kedudukan hukum (legal standing) lembaga masyarakat itu sebagai pihak yang sah untuk menggugat KPK ke praperadilan.“Bukti-bukti lainnya, terkait berita-berita dari media masa terkait progres kasus bansos yang selama ini ditangani KPK,” ujar perwakilan MAKI, Rudy Marjono, di PN Jaksel, Rabu (7/4).
Menurut Rudy, dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan para pihak kepada hakim praperadilan, sidang selanjutnya akan berlanjut kepada kesimpulan. Karena, menurutnya, MAKI tak berencana untuk mengajukan saksi, maupun ahli untuk memperkuat materi permohonan praperadilannya.
Pun MAKI, dikatakan Rudy membuka peluang adanya jalan damai dengan KPK, terkait praperadilan kasus bansos ini, dengan pencabutan gugatan. “Setelah membaca memori jawaban, dan sanggahan dari KPK dari sidang sebelumnya (6/4), kami sudah mempelajari alasan-alasannya. Kami akan mempertimbangkan untuk damai. Kami akan putus itu sebelum Jumat (9/4) mendatang, apakah akan melanjutkan praperadilan sampai pada putusan, atau pencabutan,” terang Rudy.
Praperadilan ajuan MAKI, menyangkut tiga hal. Pertama, terkait tudingan adanya upaya KPK melakukan penghentian penyidikan diam-diam dalam pengungkapan korupsi suap, dan gratifikasi dana bansos Covid-19 di Kemensos. Kedua, terkait dengan 20 dari 27 izin penggeledahan dari Dewas KPK yang tak dijalankan oleh KPK. Terakhir menyangkut soal KPK yang belum pernah melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni Mensos Juliari Batubara, politikus PDI Perjuangan yang menerima suap setotal Rp 17 miliar, dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di Kemensos. Tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso, dan Adi Mahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja, dan Harry Sidabuke sebagai pemberi uang.