OJK Terbitkan Surat Optimalkan Stimulus Lanjutan Perbankan
Ini sejalan implementasi kebijakan stimulus lanjutan sesuai POJK No.48/POJK.03/2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengoptimalkan stimulus lanjutan sektor perbankan. Adapun langkah ini sejalan implementasi kebijakan stimulus lanjutan sesuai POJK No.48/POJK.03/2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan surat tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada perbankan perihal kebijakan stimulus dari OJK. “Dalam surat itu, memaparkan enam pokok penjelasan dan penegasan sektor perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (11/4).
Pertama, penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon kurang dari Rp 10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022. Kedua, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.
Ketiga, bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi Covid-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification). Keempat, jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022).
“Jika restrukturisasi kredit Covid-19 melewati 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset,” ucapnya.
Kelima, seluruh kredit restrukturisasi Covid-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan Covid-19 sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi Covid-19. Kredit restrukturisasi Covid-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Keenam, bank dapat menghapus keterangan Covid-19 dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historical data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN.
Keenam poin stimulus lanjutan tersebut, menurut Heru merupakan komitmen Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk mengoptimalkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat.
Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia bersepakat untuk mengoptimalkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat. Adapun sejumlah data ekonomi memperlihatkan angka positif dan diyakini menjadi indikator pemulihan ekonomi nasional, antara lain angka penjualan kendaraan bermotor, purchasing managers index (PMI), indeks penjualan ritel, indeks keyakinan konsumen, penjualan semen, penjualan ritel dan aktivitas belanja masyarakat.
“Komunikasi dan sinergi bersama parlemen, pemerintah daerah, sektor dunia usaha dan industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan untuk semakin mengefektifkan program pemulihan ekonomi nasional yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat khususnya yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19,” ucapnya.